Tembok Apartemen Roboh, Anies Usut Dugaan Pelanggaran Perda
- ANTARA
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengkaji apakah ada pelanggaran terhadap peraturan daerah, terkait peristiwa robohnya tembok Apartemen Pakubuwono Spring, di Jalan Teuku Cut Nyak Arief, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Desember 2017.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, petugas akan melihat secara detail lokasi kejadian. Ia menegaskan akan menindak tegas jika terdapat indikasi pelanggaran Perda dalam peristiwa itu.
"Ada peristiwa ada konsekuensi hukum maka hukum akan ditegakkan apakah itu terkait Perda ataukah pidana. Jadi biar nanti para petugas melihat," kata Anies di kantor DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Desember 2017.
Dia menambahkan, "Begitu kaitan dengan Perda kami akan tegakkan. Bila kaitan dengan pidana biar aparat penegak hukum yang menegakkan."
Mengenai kemungkinan sanksi dari Pemprov DKI terhadap kontraktor apartemen tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebutkan, pihaknya harus memastikan dulu penyebab musibah tersebut. "Petugas turun dan memastikan apa yang tadi sudah disampaikan sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturannya ditegakkan," ujarnya.
Sandiaga meminta pengelola gedung-gedung tinggi untuk memastikan kekuatan struktur bangunannya. "Tentunya musibah ini bisa menimpa setiap saat. Apalagi kami sudah terus mengingatkan bahwa dengan cuaca ekstrem seperti ini banyak sekali hal-hal yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya, terprediksi bisa terjadi," ujarnya.
Sebanyak enam orang pekerja proyek pembangunan Apartemen Pakubuwono Spring, Jalan Teuku Cut Nyak Arief, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengalami kecelakaan kerja, Selasa, 26 Desember 2017, sekira pukul 20.15 WIB. Tiga orang di antaranya meninggal dunia, sedangkan tiga orang lainnya mengalami luka.
Polisi telah memeriksa beberapa orang terkait kejadian itu yakni, Sigit sebagai pengawas, dan Kurmen seorang Safety dari PT. Tunas Jaya Sanur.