Gadis ABG Geng Jepang Juga Jual Senjata di Medsos

Tiga remaja putri anggota geng motor Jembatan Mampang atau Jepang.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan

VIVA – Tak hanya bertugas melakukan perekrutan calon anggota baru, tiga gadis remaja anggota geng motor Jembatan Mampang atau Jepang, ternyata juga memiliki peran penting lainnya dalam kelompok brutal ini. Ini terungkap setelah polisi menelusuri akun media sosial mereka.

Penglima Blak-blakan Penyebab Bentrok Prajurit TNI dengan Warga di Deli Serdang

“Selain terlibat dalam kasus penjarahan dan menjadi perekrut, salah satu dari tiga gadis remaja yang kami amankan ternyata juga menjadi penjual senjata tajam. Biasanya dijual melalui media sosial dan duitnya buat jajan,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana, Rabu, 27 Desember 2017.

Penjual senjata tajam itu, lanjut Putu, berinisial EF (18 tahun). Senjata yang dijualnya merupakan hasil rakitan kelompok tersebut di sebuah rumah kontrakan di kawasan Rangkapanjaya, Pancoran Mas, Depok.

Polisi Minta Oknum Masyarakat Kembalikan Onderdil Usai Aksi Kericuhan Warga vs Truk di Tangerang

“Rata-rata senjata yang digunakan panjangnya lebih dari satu meter,” ujarnya.

Putu menambahkan, dari  penyelidikan, senjata tersebut di jual pada kelompok lain yang juga masih di sekitaran Depok, dan perbatasan Jakarta-Bogor.

Geng Motor Setan Malam Berdarah di Medan Diringkus, Polisi Beberkan Aksi-aksi Mereka

“Kuat dugaan itu digunakan untuk tawuran. Harganya tergantung jenis senjata dan biasanya jika ada yang memesan akan diarahkan ke jaringan pribadi (Japri) ke yang bersangkutan,” kata Putu.

Selain EF, polisi juga telah menetapkan dua bocah wanita lainnya sebagai tersangka, yakni BA (16) dan YA (16). Dan saat ini, polisi juga telah menetapkan tujuh remaja pria sebagai tersangka lain. Mereka adalah Fa (17), AG (16), AP (20), AB (18) DSR (16), W (17) dan Y (17).

“Dari sepuluh orang yang telah kami jadikan tersangka, kini ada dua lagi yang kami periksa. Yakni berinisial HB dan M. Kasusnya akan terus kami kembangkan,” katanya.

Seperti diketahui, aksi brutal geng motor Jepang ini sempat menjadi viral di media sosial setelah terekam kamera pengawas (CCTV) saat terjadi aksi penjarahan di toko pakaian di kawasan Sukmajaya, Depok akhir pekan lalu. Kini, akibat perbuatannya itu, para pelaku terancam dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya