Delapan Anggota Geng Jepang Penjarah Toko Jadi Tersangka
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Tim Buru Sergap Polresta Depok kembali menangkap satu anggota gengster kasus penjarahan di toko pakaian Fernando Store. Total, sudah ada 27 orang yang kini menjalani proses penyelidikan.
Kapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiyarto mengungkapkan, dari 27 remaja yang diamankan, ada delapan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti terlibat langsung dalam aksi penjarahan yang berlangsung pada Minggu dini hari, 24 Desember 2017.
“Dari delapan tersangka, lima di antaranya adalah laki-laki dan tiga lainnya adalah wanita,” kata Didik pada awak media, Selasa 26 Desember 2017.
Selain penjarahan, kelompok Geng Jembatan Mampang, atau disingkat Jepang ini juga diduga pernah terlibat dalam serangkaian aksi kejahatan lainnya, seperti pencurian dengan kekerasan, pemerasan dan perkelahian antarkelompok.
“Saat ini, sudah masuk lima laporan kasus kejahatan yang diduga melibatkan kelompok ini. Saat ini, sedang kami kembangkan,” lanjut Didik.
Lebih lanjut, Didik mengatakan, untuk 19 remaja lainnya yang tidak terbukti melakukan aksi kejahatan selanjutnya akan dikembalikan pada orangtua dengan status wajib lapor. “Dan, dari hasil penyelidikan kami, ternyata ini bukan hanya kelompok Geng Jepang, tetapi ada kelompok lain yang ikut bergabung, yakni Geng RBR dan Geng Matador,” katanya.
Aksi penjarahan yang dilakukan kelompok remaja sempat menjadi viral di media sosial, setelah terekam kamera pengintai (CCTV). Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya pakaian, celana, dan jaket yang dijarah, serta sejumlah senjata tajam.