Sopir Metromini Maut Kebayoran Terancam Dijerat Dua Pasal
- Istimewa
VIVA – Sopir bus Metromini 69 jurusan Ciledug-Blok M, Agus, yang menabrak dua pemotor di bawah Halte Velbak, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Desember 2017, hampir dipastikan akan jadi tersangka dalam kecelakaan itu.
Bagaimana tidak, ia membuat pengendara motor yang ditabrak tewas. "Iya kalau melihat seperti itu, pastilah ya. Nanti penyidik akan melihat siapakah yang melakukan sehingga menyebabkan orang meninggal," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 23 Desember 2017.
Yang bersangkutan bisa saja dikenakan Pasal 360 atau 369 KUHP atas kejadian tersebut. Semua itu tergantung daripada pemeriksaan saksi dan saksi ahli nantinya.
"Kira-kira apa, ya nanti saksi-saksi perlu kita periksa. misalnya kena 369 atau 360 menyebabkan orang luka, menyebabkan orang meninggal di jalan raya itu tentunya menggunakan keterangan saksi-saksi dan saksi-saksi ahli," kata Argo.
Diketahui seorang pengemudi ojek online Go-Jek, bernama FX Febriantoro, meninggal dunia dalam kecelakaan di bawah Halte Velbak, Kebayoran. Peristiwa terjadi sekira pukul 09.51 WIB.
Febri menjadi korban kecelakaan beruntun yang melibatkan Metromini dan minibus Toyota Avanza. Korban meninggal dunia di lokasi sebelum sempat dilarikan ke Rumah Sakit.