Siswi MTs Muhammadiyah Diculik Teman di Grup Jakmania

Dua pelaku penculikan siswi Mts Muhammadiyah 1 Ciputat,
Sumber :
  • Sherly/ Tangerang

VIVA – Siswi MTs Muhammadiyah 1 berinisial ASS asal Ciputat yang jadi korban penculikan belum lama kenal dengan salah satu pelaku berinisial FS yang masih berusia 15 tahun.

Hendak Jual Anak Culikannya Seharga Rp13 Juta, Pelaku di Cipadung Akhirnya Ditangkap

Kata Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, pelaku dan korban berkenalan melalui grup Facebook dengan akun suporter bola Jakmania. Setelah berkenalan, keduanya kemudian berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp.

ASS dan FS kemudian memutuskan berpacaran pada 17 November 2017. Tapi pelaku mengaku baru bertemu dengan ASS pada Minggu, 17 Desember 2017. Pada pukul 11.00 WIB, pelaku menjemput korban di gang rumah di Jalan Aria Putra, Ciputat, Tangerang Selatan.

Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak 9 Tahun di Ciputat

Setelah menuju Stasiun Sudimara, keduanya kemudian jalan-jalan ke Kota Tua Jakarta.

"Mereka ini sama-sama di grup Jakmania, kemudian kenal dengan korban, lalu japri. Pacaran lewat WhatsApp, kemudian Desember kemarin hari Minggu bertemu, dijemput dan langsung dibawa oleh pelaku," kata Fadli, Sabtu, 23 Desember 2017.

Miris, Anak 9 Tahun yang Diculik Pulang Sekolah Diduga juga Dicabuli

Selama dalam kekuasaan kedua tersangka, korban disekap di dalam kontrakan di Jalan Kampung Pulo, Rt 07/08, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Menurut polisi, pelaku dan korban berkenalan melalui grup WhatsApp suporter bola.

Korban kemudian ditemukan bersama dua pelaku di kawasan Jalan Raya Gondrong Petir, Kelurahan Gondrong, Kota Tangerang, sejak Rabu malam, 19 Desember 2017.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho mengatakan, bersama Aulia, polisi menangkap FS (15) dan HW (19). Keduanya telah menculik dara berparas cantik ini selama tiga hari. Aulia ditemukan dalam kondisi shock di jalan saat tengah dibonceng oleh para pelaku menggunakan kendaraan roda dua.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76 F dan atau Pasal 82 jo 76 E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau 332 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung

Alasan Penyekap Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten Diserahkan ke Polres Jaktim

Pelaku penyekapan bocah tujuh tahun di pos polisi atau pospol, Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yakni IJ (54), diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2024