Kencani Wanita Pakai Dolar Palsu, Pria Mesir Diciduk Aparat

Gammal diamankan di Kantor Imigrasi Kota Depok, Jawa Barat.
Sumber :

VIVA – Seorang pemuda asal Kairo, Mesir, dicokok polisi di Depok karena memiliki setumpuk uang dolar Amerika palsu. Uniknya, kasus ini terungkap setelah wanita teman kencan pelaku mengadu ke polisi, karena dibayar pakai uang palsu tersebut

Uang Palsu Rp 1,2 Miliar dari Pabrik di Bekasi Mau Dijual Rp 300 Juta

"Jadi yang melapor ke kita teman kencannya. Dia kesal karena dikasih uang dolar palsu," kata Kapolsek Sukmajaya, Komisaris Bronet, kepada wartawan, Jumat 22 Desember 2017.

Menurut Bronet, berdasarkan pengakuan korban, kejadian itu bermula ketika korban yang diketahui bernisial F, bertemu dengan pelaku di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Margonda Depok. 

Pabrik Pembuat Uang Palsu Rp1,2 M di Bekasi Digerebek Bareskrim, 10 Orang Ditangkap

Pelaku yang bernama M Gammal (25 tahun), kemudian mengajak korban kencan dengan iming-iming bakal diberikan imbalan berupa uang dolar. Namun, uang yang diberikan itu ternyata palsu. 

Saat diamankan dari tangan Gammal, ditemukan setumpuk uang dolar palsu dengan pecahan 100 US Dollar. Selain itu,  juga ditemukan setumpuk uang palsu bertuliskan Kamboja.

Hindari Penipuan Uang Palsu, Diyakini Melalui Metode Pembayaran Digital QRIS

"Karena ini menyangkut warga asing maka kami serahkan ke Imigrasi Depok," kata Kompol Bronet.

Sementara itu, terkait kasus ini, Kepala Sub Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Depok, Dody Cindur Mato, mengatakan Gammal bakal dijerat berdasarkan Undang-undang No 6 Tahun  2011 tentang ke-Imigrasian pasal 75 ayat 1.

Dalam UU ini disebutkan, petugas Imigrasi berhak melakukan tindakan administratif terhadap warga asing yang melakukan tindakan berbahaya atau patut diduga menyalahgunakan atau membahayakan keamanan dan ketertiban umum dan tidak menghormati Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dengan ancaman deportasi.

"Rencananya hari Sabtu ini akan kita lakukan pendpertoasian dengan tujuan langsung ke Kairo. Sementara itu kita lakukan detensi (penahanan) dulu. Kemudian juga akan dikenakan pencekalan minimal enam bulan," kata Dody Cindur Mato. (ren)

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi saat penangkapan pelajar pengedar uang palsu (istimewa)

Mau Transfer Uang Palsu, Pelajar di Lombok Ditangkap Polisi

Seorang pelajar asal Kecamatan Janapria, Lombok Tengah ditangkap polisi usai mencoba melakukan transfer uang palsu di sebuah ruko yang juga menjadi agen sebuah perbankan.

img_title
VIVA.co.id
14 September 2024