Penculik Balita di ITC Kuningan Mengaku Suka Anak-anak

Ilustrasi-Waspada penculikan anak
Sumber :
  • metro.co.uk

VIVA – Petugas Kepolisian Sektor Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, akhirnya membekuk pelaku penculikan balita berinisial E di pusat perbelanjaan ITC Kuningan.

Alasan Penyekap Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten Diserahkan ke Polres Jaktim

Pelaku berinisial AY dan polisi telah menetapkannya sebagai tersangka usai ditangkap. AY dijerat dengan Pasal 330 KUHP tentang Penculikan Anak di Bawah Umur.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Mardiaz Kusin Dwihananto, dalam pemeriksaan, AY mengaku nekat melakukan penculikan terhadap bocah berusia tiga tahun itu karena dia suka pada anak-anak. 

Hendak Jual Anak Culikannya Seharga Rp13 Juta, Pelaku di Cipadung Akhirnya Ditangkap

Namun, penyidik tak begitu saja percaya dengan alasan yang diungkapkan AY. "Alasannya karena suka anak-anak. Tapi itu alibi dia saja," kata Mardiaz, Kamis, 21 Desember 2017.

AY menculik E pada Senin, 18 Desember 2017, sekira pukul 13.00 WIB. AY menculik bocah itu ketika ditinggal ibunya yang sedang mencuci tangan. Saat itu E ditinggal bersama kakaknya berinisial R (5 tahun).

Pelaku Penculikan Anak Modus Orang Tua Sakit di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Penculikan itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke petugas keamanan, dan pelaku juga terekam di kamera keamanan alias CCTV di ITC Kuningan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Polisi Ungkap Permintaan Pelaku Penyekapan Sebelum Bebaskan Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten

Pelaku dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2024