Penculik Balita di ITC Kuningan Mengaku Suka Anak-anak
- metro.co.uk
VIVA – Petugas Kepolisian Sektor Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, akhirnya membekuk pelaku penculikan balita berinisial E di pusat perbelanjaan ITC Kuningan.
Pelaku berinisial AY dan polisi telah menetapkannya sebagai tersangka usai ditangkap. AY dijerat dengan Pasal 330 KUHP tentang Penculikan Anak di Bawah Umur.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Mardiaz Kusin Dwihananto, dalam pemeriksaan, AY mengaku nekat melakukan penculikan terhadap bocah berusia tiga tahun itu karena dia suka pada anak-anak.
Namun, penyidik tak begitu saja percaya dengan alasan yang diungkapkan AY. "Alasannya karena suka anak-anak. Tapi itu alibi dia saja," kata Mardiaz, Kamis, 21 Desember 2017.
AY menculik E pada Senin, 18 Desember 2017, sekira pukul 13.00 WIB. AY menculik bocah itu ketika ditinggal ibunya yang sedang mencuci tangan. Saat itu E ditinggal bersama kakaknya berinisial R (5 tahun).
Penculikan itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke petugas keamanan, dan pelaku juga terekam di kamera keamanan alias CCTV di ITC Kuningan.