Nikah Massal, Bentuk Mahar Emas Ikut Gaya Zaman Now

Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
Sumber :
  • Pemprov DKI

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memastikan, peserta nikah massal yang akan digelar Pemerintah Provinsi DKI bakal mendapatkan masing-masing 1 gram emas. 

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Namun, emas itu diberikan dalam bentuk digital atau melalui aplikasi Tamasia sebagai pihak sponsor yang menyediakan emas. "Mudah-mudahan jadi tambahan semangat bagi para jomblo. Masih ada waktu 11 hari lagi untuk menentukan pilihan ikut nikah massal, dapat insentif berupa tambahan mahar emas," kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2017. 

Menurut Sandi, emas dalam bentuk digital itu diberikan untuk aspek keamanan. "Karena ini perkawinan zaman now, emas enggak bisa dibawa. Seperti itu menimbulkan peluang yang bisa dipergunakan pihak-pihak tak bertanggung jawab," ujarnya. 

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Chief Executive Officer (CEO) Tamasia, Muhammad Assad mengatakan, pihaknya akan membukakan akun bagi setiap calon pengantin wanita. Dengan akun itu, nantinya emas tersebut bisa dicairkan ke bentuk fisik. 

"Nanti untuk formalitasnya pada saat akad atau ijab kabul kami tunjukkan sertifikat kepemilikan. Jadi menandakan, mahar nikah massal 1 gram di mana ini bisa dicairkan atau dia bisa lanjut ditabung di aplikasi kami," katanya.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Sebelumnya, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, kelengkapan soal syarat menikah juga disiapkan. Peserta nikah yang diprediksi diikuti 543 pasangan itu dipastikan tak perlu mengeluarkan biaya administrasi pencatatan di Kantor Urusan Agama. 

"Dapat mahar. Maharnya itu berupa Alquran dan seperangkat alat salat dibayar tunai. Kemudian dia tidak membayar apa-apa. Kami sudah kerja sama dengan Kanwil Kementerian Agama. Sudah free, tidak ada (biaya). Karena berdasarkan peraturan pemerintah ya bahwa untuk warga yang tidak mampu 0 rupiah," tuturnya. 

Acara nikah massal akan dimulai pukul 19.00 WIB, Minggu, 31 Desember 2017 atau menjelang malam pergantian tahun. Salah satu syarat menjadi peserta nikah massal ialah, wajib memiliki KTP DKI Jakarta.

Selain itu, calon peserta mengisi surat pengantar terdiri atas model N1 atau Surat Keterangan Nikah, N2 atau Surat Keterangan Asal Usul dan N3 atau Surat Persetujuan Kedua Mempelai.

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024