Ikut Nikah Massal Malam Tahun di Monas Dikasih Emas

Malam tahun baru di Tugu Monas, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

VIVA – Peserta nikah massal yang bakal diselenggarakan di tugu Monumen Nasional pada malam pergantian tahun, tak hanya mendapatkan fasilitas proses pernikahan gratis dan maha berupa seperangkat alat saja. Mereka juga bakal dapat emas gratis.

Polisi Tahan Aktivis Penyebar Isu Larangan Natal

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, emas gratis itu merupakan hasil sumbangan dari Badan Usaha Milik Negara PT. Antam (Persero). Emas itu dijadikan mahar dalam pernikahan itu.

"Jadi dari Antam sampaikan bahwa kemungkinan mereka tidak bisa berpartisipasi langsung, karena tidak di lokasi penambangan mereka. Tapi mereka akan bantu fasilitasi," kata Sandi di Koja, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2017. 

Malam Pergantian Tahun, Volume Sampah Kawasan Malioboro Meningkat

Selain Antam, Sandi mengatakan juga ada beberapa pengusaha yang berminat menyumbang mahar. 

"Logam mulia dari Antam, tapi nanti pengusaha lainnya akan ikut. Beberapa pengusaha yang tertarik dan akan datang ke Balai Kota sore ini," ujarnya. 

Malam Tahun Baru Pesta Ganja Gorilla, 11 Remaja Dibekuk

Sebelumnya Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, kelengkapan soal syarat dalam menikah pun juga disiapkan. Peserta nikah yang diprediksi bakal diikuti 543 pasangan itu, juga dipastikan tak perlu mengeluarkan biaya administrasi pencatatan di Kantor Urusan Agama. 

"Dapat mahar. Maharnya itu berupa Alquran dan seperangkat alat salat dibayar tunai. Kemudian dia tidak membayar apa-apa. Kita sudah kerja sama sama Kanwil Kementerian Agama. Sudah free, tidak ada (biaya). Karena berdasarkan peraturan pemerintah ya bahwa untuk warga yang tidak mampu 0 rupiah."

Acara nikah massal akan dimulai pukul 19.00 WIB, Minggu, 31 Desember 2017, atau menjelang malam pergantian tahun. 

Salah satu syarat menjadi peserta nikah massal ialah wajib memiliki KTP DKI Jakarta dan mengisi surat pengantar terdiri dari model N1 atau Surat Keterangan Nikah, N2 atau Surat Keterangan Asal Usul dan N3 atau Surat Persetujuan Kedua Mempelai.

Aktivis Pustaka Sudarto ditangkap polisi

Aktivis Penyebar Isu Larangan Natal di Sumbar Tak Ditahan

Pengacaranya berencana mengajukan gugatan praperadilan.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2020