Sandiaga Ancam Tutup Pujasera dan Eksotis

Ilustrasi suasana di Hotel Alexis sebelum ditutup.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eduward Ambarita

VIVA – Satu persatu tempat hiburan malam bertumbangan, karena tersandung perizinan yang dipermasalahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin

Masih jelas teringat di benak masyarakat, bagaimana Hotel Alexis harus berhenti beroperasi akibat perpanjangan izin yang diajukan tak lagi diperpanjang. Izin hotel ini tak diperpanjang, karena diduga jadi arena prostitusi.

Yang terbaru, giliran Diskotek MG International Club yang tersandung masalah. Izin operasi diskotek yang terletak di Tubagus Angke, Jakarta Barat, dicabut Dinas Pariwisata DKI, karena dijadikan sebagai pabrik narkoba.

Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ

Menurut Wakil Gubernur DKI, Sandiaga S Uno, selain Alexis dan Diskotek MG, ada sejumlah tempat hiburan malam lainnya yang bisa bernasib sama dengan kedua lokasi ini, jika terbukti melanggar aturan. 

Seperti Eksotis dan Pujasera. Kedua tempat hiburan malam ini sudah mendapatkan surat teguran dari Pemprov DKI.

Pemprov Jakarta Ungkap Pemadaman Lampu Serentak Turunkan Emisi Karbon hingga 66,49 Ton

"Eksotis dua kali rekomendasi, tutup. Pujasera dua kali rekomendasi, tutup. MG rekomendasi tutup. Dan, kemarin, terima kasih operasinya dan kami langsung tindaklanjuti untuk bukan hanya menutup, tetapi mencabut izin (Diskotek MG)," kata Sandi, usai rapat dengan BNN DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Selasa 19 Desember 2017. 

Berdasarkan catatan Sandi, selama ini Pemprov DKI sudah cukup banyak menutup tempat hiburan malam dengan cara mencabut izin operasinya.

"Ada juga beberapa nama-nama di sini, Illigals, Tematik, Golden Crown, Classix, dan Diamond sudah tutup. D'fashion, Happy Puppy, Hotel Travel, Monggo Mas, Bandara Kota Indah, TopOne," ujarnya. 

Sandiaga mengatakan, diharapkan tak ada lagi pelaku bisnis tempat hiburan malam yang coba-coba melanggar aturan, terutama tentang prostitusi dan narkoba.

"Jadi, kami mengirimkan pesan yang jelas sekarang kepada para pelaku bisnis, bukan hanya yang tadi disebutkan tapi semua. Untuk memastikan bahwa pencegahan dan pemberantasan untuk kegiatan-kegiatan terkait P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) ini bisa dilakukan dalam waktu sekarang juga," kata dia.

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

DPRD Jakarta menilai kantin sekolah berpotensi menghasilkan pendapatan retribusi daerah.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024