Ultimatim Tempat Hiburan, Anies: Jangan Main Narkoba
- Pemprov DKI
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Diskotek MG International Club secara permanen sejak 18 Desember 2017.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan kompromi dengan tempat hiburan yang menjadi lokasi peredaran narkoba. Apalagi di diskotek MG bukan saja sebagai tempat peredaran, tapi menjadi pabrik pembuatan narkoba.
"Iya (TDUP sudah dicabut), kami tegas. Tidak, kami tidak mau kompromi. Ini (diskotek MG) sudah kelewatan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa 19 Desember 2017.
Anies mengatakan, tidak ada tempat di DKI Jakarta untuk tempat hiburan seperti diskotek MG ini.
"Tempat seperti ini harus ditindak tegas dan kami lakukan tindakan itu," ujarnya.
Anies memberikan ultimatum keras kepada semua pihak menyangkut tempat hiburan. Ia meminta agar tempat-tempat tidak bermain-main dengan narkoba. Ia menegaskan tidak akan berkompromi dan menindak tegas jika ada yang berani main dengan narkoba.
"Kami tidak akan melakukan kompromi. Kami akan melakukan tindakan tegas, jangan coba-coba," ujarnya.
Mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, narkoba merupakan salah satu ancaman terbesar untuk masa depan bangsa.
"Salah satu ancaman terbesar untuk masa depan bangsa adalah narkoba yang sekarang mulai menggerogoti anak-anak muda kita. Jadi kalau kita tidak tegas, problem narkoba ini akan meluas. Dan tempat-tempat yang sekarang masih dibiarkan itu silakan segera berubah. Kami akan terus kerja sama dengan BNN," ujarnya.