Ultimatim Tempat Hiburan, Anies: Jangan Main Narkoba

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • Pemprov DKI

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Diskotek MG International Club secara permanen sejak 18 Desember 2017.

Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan kompromi dengan tempat hiburan yang menjadi lokasi peredaran narkoba. Apalagi di diskotek MG bukan saja sebagai tempat peredaran, tapi menjadi pabrik pembuatan narkoba.

"Iya (TDUP sudah dicabut), kami tegas. Tidak, kami tidak mau kompromi. Ini (diskotek MG) sudah kelewatan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa 19 Desember 2017.

Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ

Anies mengatakan, tidak ada tempat di DKI Jakarta untuk tempat hiburan seperti diskotek MG ini.

"Tempat seperti ini harus ditindak tegas dan kami lakukan tindakan itu," ujarnya.

Pemprov Jakarta Ungkap Pemadaman Lampu Serentak Turunkan Emisi Karbon hingga 66,49 Ton

Anies memberikan ultimatum keras kepada semua pihak menyangkut tempat hiburan. Ia meminta agar tempat-tempat tidak bermain-main dengan narkoba. Ia menegaskan tidak akan berkompromi dan menindak tegas jika ada yang berani main dengan narkoba.

"Kami tidak akan melakukan kompromi. Kami akan melakukan tindakan tegas, jangan coba-coba," ujarnya.

Mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, narkoba merupakan salah satu ancaman terbesar untuk masa depan bangsa.

"Salah satu ancaman terbesar untuk masa depan bangsa adalah narkoba yang sekarang mulai menggerogoti anak-anak muda kita. Jadi kalau kita tidak tegas, problem narkoba ini akan meluas. Dan tempat-tempat yang sekarang masih dibiarkan itu silakan segera berubah. Kami akan terus kerja sama dengan BNN," ujarnya.

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

DPRD Jakarta menilai kantin sekolah berpotensi menghasilkan pendapatan retribusi daerah.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024