Tak Bakal Ada Lagi Diskotek MG International di Jakarta
- Google Streetview
VIVA – Riwayat diskotek MG International Club dipastikan sudah tamat untuk selamanya. Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasi secara permanen.
"Kami jelas tegas bahwa tidak akan berkompromi, ini langsung dicabut, surat rekomendasi dinas pariwisata sudah kami layangan. Dari PTSP sudah mengeluarkan pencabutan izin usaha itu," kata Kepala Dinas Pariwisata, Tinia Budarti di Silang Monas, Jakarta, Selasa 19 Desember 2017.
Menurut Tinia, dengan diterbitkannya surat pencabutan izin permanen, maka dipastikan Diskotek MG tidak bakal muncul dan beroperasi lagi di Jakarta.
Surat pencabutan izin secara permanen diterbitkan karena pengelola sudah terbukti melakukan tindak kriminal penyalahgunaan narkoba.
"Ini (diskotek MG) karena sudah pabrik, sudah kriminal, sudah kejahatan. Ditutup selamanya," kata dia.
Badan Narkotika Nasional, atau BNN menggerebek Diskotek MG pada Minggu 17 Desember 2017. Dan terbukti di lantai empat diskotek dijadikan pabrik narkoba.