Jadi Pabrik Narkoba, Pemprov DKI Tarik Izin Diskotek MG

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
Sumber :
  • Twitter @aniesbaswedan

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menarik izin diskotek MG yang berada di kawasan Jakarta Barat. Tak hanya menarik izin, diskotek itu juga ditutup tak tak boleh lagi beroperasi.

Sandiaga Khawatir Gelombang Ketiga Corona yang Lebih Dahysat

Hal itu dilakukan karena tempat hiburan malam tersebut diketahui menjadi pabrik sabu. "Bukan hanya ditutup, segera dicabut dan diproses secara pidana," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota, Senin 18 Desember 2017.

Sandiaga mengatakan, telah memerintahkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk menyisir kembali tempat hiburan malam yang terindikasi ada peredaran narkoba.

Sandiaga Sarankan Khofifah-Risma 'Tidak Berpolitik' untuk Lawan Corona

Dengan mengajak Badan Narkotika Nasional serta informasi masyarakat, diharapkan memberi laporan apabila wilayah sekitarnya ditemukan hal-hal yang mencurigakan.

Sebab, berkaca diskotek MG, dalam operasinya tempat hiburan malam tersebut nyatanya memproduksi sabu cair dan ekstasi dalam jumlah besar di salah satu lantai gedung miliknya.

Sebar Lokasi CFD, Sandiaga Sebut Kebijakan Tepat

"Semua nanti kami akan evaluasi, tapi minta bantuan masyarakat juga. Karena kedoknya itu adalah tempat hiburan, tapi ternyata di dalamnya adalah produsen daripada narkoba. Jadi, ini yang sangat kami harus waspadai dan harus tegas di sini," kata dia.

Diskotek MG International Club digerebek BNN pada Minggu dini hari, 17 Desember 2017. Hasil penggeledahan, pabrik sabu dan ekstasi terletak di lantai empat gedung.

Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Irjen Arman Depari memastikan, laboratorium penghasil narkoba yang ada itu berskala besar.

Narkoba yang diproduksi serta dijual di diskotek MG berbentuk sabu cair. Kemudian, barang haram itu dimasukkan dalam botol air mineral ukuran 330 ml dan dibanderol Rp400 ribu per botol.

Tidak sembarang orang bisa memesan sabu cair yang dijual. Orang yang ingin membeli merupakan pelanggan dan memiliki kartu anggota diskotek yang sudah disiapkan.

Sekitar 120 orang yang merupakan pengunjung dan pekerja digiring petugas lantaran positif menggunakan zat terlarang jenis metamfetamin (sabu) dan amfetamin (ekstasi).

Sementara itu, lima pegawai diskotek sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Wastam (43), Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), dan manajer diskotek, Fadly

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya