Manajer hingga Pegawai Diskotek MG Resmi Tersangka
- VIVA.co.id/ Danar Dono.
VIVA – Lima pegawai diskotek MG International Club, Tubagus Angke, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dinilai berperan dalam peredaran narkoba jenis sabu cair (liquid).
Direktur Pemberantasan Narkoba BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, kelima tersangka itu yakni Wastam, Ferdiansyah, Dedi Wahyudi, Mislah, dan Fadly.
Mereka terdiri dari manajer diskotek hingga kurir pengantar narkoba pesanan. "Mereka memiliki perannya masing-masing," kata Arman di lokasi penggerebekan, Minggu 17 Desember 2017.
Tersangka Fadly merupakan manajer diskotek. Sementara, Dedi disebut sebagai kapten yang mengatur peredaran transaksi narkoba di diskotek. Sedangkan, sisa tersangka lainnya hanya sebagai perantara.
Kepala BNN Provinsi DKI Brigjen Polisi Johny Latuperrisa mengatakan, jumlah tersangka masih mungkin bertambah. Sebab, petugas saat ini masih melakukan pemeriksaan. "Kita perkirakan ada sekitar 10-an orang yang bisa ditersangkakan, baik itu pelaku maupun orang yang turut melakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Diskotek MG International Club digerebek Minggu dini hari tadi. Selain sebagai tempat hiburan malam, lokasi itu juga jadi sarang produksi dan peredaran narkoba.
Hasil penggeledahan, pabrik sabu dan ekstasi terletak di lantai empat gedung. BNN memastikan, laboratorium penghasil narkoba yang ada itu berskala besar. Dalam modusnya, pabrik ini mengemas sabu cair di dalam air kemasan dan menjualnya seharga Rp400 ribu dan bisa digunakan empat orang.
Untuk mendapatkan barang ini tidak mudah. Sebab, pengunjung yang hanya mempunyai member card yang bisa membeli sabu cair ini. (mus)