Alasan Anies Tarik Raperda Reklamasi
- Anwar Sadat
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, ada beberapa alasan menarik dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pulau reklamasi.
Hal utama yang menjadi pertimbangan yaitu lingkungan hidup. Kedua, soal keadilan atas pemanfaatan ruangan di tempat tersebut.
"Ketiga adalah faktor pemanfaatan bahwa areal reklamasi ataupun areal pantai di utara Jakarta itu harus bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik semaksimal mungkin," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 15 Desember 2017.
Menurut Anies, Jakarta merupakan Ibu Kota yang sangat strategis sehingga apapun yang dilakukan di pesisir pantai itu akan punya efek pada keamanan nasional, stabilitas ekonomi, stabilitas politik. Hal itu berbeda dengan sekadar menata kawasan pantai yang tidak ada pusat pemerintahan dan pusat perekonomian.
"Ini pusat perekonomian Indonesia yang bisa dibilang sekarang ini Asia Tenggara pusatnya di kita. Karena itu, apapun yang kita lakukan di tempat ini akan punya konsekuensi yang sangat besar," ujarnya.
Menurut Anies, faktor-faktor tersebut akan menjadi pertimbangan baginya untuk menyusun Raperda yang baru. "Kami akan memastikan bahwa di dalam rancangan yang nanti akan kami susun, rancangannya memperhitungkan ini bukan hanya Jakarta tapi ini Ibu Kota," ujarnya.
Dia menambahkan, “Nilai strategisnya berbeda sekali antara sebuah kota dengan sebuah Ibu Kota pertimbangannya akan lebih banyak lagi."
Dua raperda yang ditarik yaitu Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta atau RTRKS Pantura.
Dua raperda reklamasi yang ditarik Anies diajukan pada zaman Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Namum pembahasan itu tak kunjung selesai setelah Ketua Komisi D Muhammad Sanusi ditangkap KPK terkait kasus dugan korupsi pembahasan raperda itu. Sanusi diduga menerima suap dari pengembang pulau reklamasi. (mus)