Anies Tarik Dua Raperda Reklamasi
- VIVA.co.id/ Ade Alfath
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik dua rancangan peraturan daerah (Raperda) soal reklamasi. Dua raperda itu telah dikembalikan DPRD DKI Jakarta.
Anies memperlihatkan dua raperda tersebut. Dokumen Raperda itu dibungkus seperti kado. Raperda tersebut yaitu Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta atau RTRKS Pantura.
"Jadi kemarin kami menerima pengembalian dua berkas raperda RTRKS Pantura Jakarta dan raperda RZWP3K. Di dalam Rancangan peraturan daerah ini yang sudah lama juga tidak dibahas," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 15 Desember 2017.
Dia menambahkan, "Kami kirim surat kepada DPRD tanggal 22 November untuk menarik dua rancangan ini, dan ketua DPRD pada tanggal 13 Desember kemarin secara resmi mengembalikan rancangan tersebut."
Menurut Anies, pihaknya akan menyiapkan Raperda baru yang lebih komprehensif dan sesuai dengan visi serta janjinya untuk menata kawasan Pantai Utara Jakarta, sebagai kawasan yang semaksimal mungkin dipakai untuk kepentingan publik. Rancangan itu akan disusun oleh sebuah tim khusus.
"Jadi kami akan menyusun rancangan baru. Hal-hal yang menyangkut penataannya dan lain-lain, nanti kami akan siapkan tim kemudian nanti dari tim itu disiapkan bahan untuk menyusun Raperdanya," kata Anies.
Dua raperda reklamasi yang ditarik Anies diajukan pada zaman Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Namum pembahasan itu tak kunjung selesai setelah Ketua Komisi D Muhammad Sanusi ditangkap KPK, terkait kasus dugan korupsi pembahasan Raperda itu. Sanusi diduga menerima suap dari pengembang pulau reklamasi.