Awas, Ini Cara Derek Liar Peras Pengemudi di Jalan Tol
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA – Aparat dari Sub Direktorat Ranmor dan Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap kawanan pemeras dengan modus derek liar di dalam ruas tol. Sebanyak sembilan orang diamankan dalam operasi premanisme tersebut.Â
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, para pelaku ditangkap di kawasan Cililitan, Jakarta Timur pada Selasa malam. 12 Desember 2017.
Argo menuturkan, penangkapan ini berawal ketika polisi yang sedang berpatroli mendapati seorang pria berdiri kebingungan di tepi Jalan Tol Cawang. Saat dihampiri, pria tersebut mengaku mobilnya baru saja dibawa derek liar.
"Pelaku melakukan derek mobil korban dengan paksa, kemudian meminta sejumlah uang untuk tebusan," ujar Argo, Rabu 13 Desember 2017.
Argo mengatakan, para pelaku langsung membawa mobil berikut kondekturnya ke bengkel. Sementara korban yang berprofesi sebagai sopir diminta untuk membawa uang tebusan untuk mengambil kendaraannya di bengkel.Â
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penggerebekan di tempat para pelaku. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil derek dan dua unit mobil boks diduga milik korban.Â
"Para pelaku saat ini masih diperiksa. Nanti bisa saja dikenai Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Pasal 335 KUHP," kata Argo.
Atas hal ini, mantan Kabid Humas Polda Jatim ini pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa derek liar di dalam tol karena berpotensi menimbulkan tindak kejahatan. Ia meminta semua pihak ikut berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di mana pun berada.Â
"Masyarakat agar berhati-hati berkaitan dengan derek liar. Apabila ada kendala teknis di jalan tol, silakan hubungi derek resmi tol," ucap Argo.Â
Â