Anies Periksa Ulang Semua Pergub Peninggalan Djarot
- Pemprov DKI
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan meninjau kembali Peraturan Gubernur, atau Pergub dan Peraturan Daerah, atau Perda yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya.Â
Dia tidak ingin ada bom waktu yang tertinggal, seperti kasus bantuan dana partai politik. Perda kenaikan dana partai politik 10 kali lipat dibuat pada zaman Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur DKI.Â
"Ini membuat kami akan me-review semua Pergub. Semua Perda yang dikeluarkan pada periode akhir-akhir masa jabatan pemerintahan kemarin. Mau tidak mau, akan kami review," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa 12 Desember 2017.Â
Menurut Anies, setidaknya ada delapan Pergub yang akan ditinjau kembali. Pergub tersebut dikeluarkan Djarot di akhir masa jabatannya.Â
"Jika tidak ingin ada kejadian seperti ini lagi. Di mana muncul masalah, muncul perubahan kebijakan yang sangat mendasar tanpa diketahui oleh publik dan tanpa diketahui oleh kita semua," ujarnya.
Sebelumnya, bantuan dana parpol dalam APBD Jakarta tahun 2018 menjadi polemik. Sebab, alokasi anggaran 10 kali lipat lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah pusat melalui PP Nomor 5 Tahun 2009.
Saat penyusunan Rancangan APBD 2018, Anies memberi arahan ke bawahannya untuk menyamakan dana bantuan parpol seperti di anggaran tahun sebelumnya. Namun, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu kaget, dana bantuan untuk parpol naik 10 kali lipat.
Ternyata, kenaikan itu sudah terjadi pada 2 Oktober 2017, pada saat penetapan APBD-P 2017, di mana Djarot masih menjabat gubernur. Angka bantuan untuk parpol pun naik dari Rp 1,8 miliar menjadi Rp 17,7 miliar, setelah dilakukan pembahasan dan ditetapkan.
"Jadi, itu mendadak muncul masalah ini, dan ini jadi pelajaran bagi kita semua. Tetapi, kami akan tegaskan kami akan ikut pada ketentuan yang ada," kata Anies.