Mau Dieksekusi, Terpidana Penggelap Emas 59 Kg Ajukan PK
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisa mengatakan telah menyerahkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan menghukum tiga pegawai Bank Rakyat Indonesia terkait kasus penggelapan emas 59 kg milik Ratna Dewi, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah turun (salinan putusan Kasasi) Oktober 2017," kata Made saat dihubungi, Selasa, 12 Desember 2017.
Made mengatakan, tiga terpidana dari pegawai BRI itu langsung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah menerima salinan putusan Kasasi MA.
Terpisah, pengacara Ratna Dewi, Petrus Bala Pattyona mempertanyakan sikap Kejari Jakarta Selatan yang belum mengeksekusi tiga terpidana tersebut karena alasan memberikan kesempatan kepada pihak terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Padahal menurut Petrus, pengajuan PK tidak dapat menghalangi kejaksaan untuk mengeksekusi terpidana lantaran telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Hebatnya Kejari Jakarta Selatan, walaupun ketiga terdakwa hadir namun tidak dieksekusi padahal PK yang diajukan syaratnya terdakwa harus dieksekusi," kata Petrus.
Diketahui, ketiga terpidana dari BRI itu yakni mantan Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II Rotua Anastasia, mantan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta II Agus Mardianto dan mantan Wakil Pimpinan BRI Jakarta II Rahman Arif.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Isi Putusan MA tertanggal 3 Oktober 2017, ketiga terpidana dihukum selama tiga tahun dan denda Rp5 miliar.