Sandiaga Uno Pastikan Kenaikan Dana Parpol Tak Langkahi PP

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno.
Sumber :
  • Pemprov DKI

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengatakan pihaknya akan taat aturan terkait permintaan revisi dana partai politik oleh Kementerian Dalam Negeri. Pihaknya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP).

Ganjar Sebut Bantuan Dana Parpol Rp 27 Miliar untuk PDIP Kecil Banget

"Kami harus tentunya mengacu kepada PP. Nanti kalau PP-nya sudah ditandatangani, kami akan menyesuaikan. Berapa saja yang ditetapkan oleh Kemendagri, kami ikut," kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Senin 11 Desember 2017.

Menurut Sandi, pihaknya tak mungkin menaikkan dana parpol apabila belum ada PP yang mengaturnya. Nanti, kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta akan berlaku setelah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik resmi ditandatangani.

PDIP Terima Bantuan Dana Parpol Rp28 Miliar dari Pemerintah

"Itu tentunya efektifnya setelah PP ditandatangani. Kami enggak akan mungkin mendahului PP, (aturannya) lebih tinggi," kata Sandi.

Saat ini belum ada peraturan gubernur (pergub) yang mengatur adanya kenaikan bantuan keuangan untuk parpol. "Enggak, enggak ada (pergub kenaikan dana parpol)," ujar dia memastikan.

Ridwan Kamil Bagi-bagi THR ke Parpol di Jabar Rp55 Miliar

Sebelummya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, mengungkapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Seharusnya, menurut Sumarsono, Pemprov DKI menunggu sampai revisi PP 5/2009 yang mengatur mengenai kenaikan dana parpol resmi ditandatangani Presiden Jokowi. (ren)

Alexander Marwata, OTT KPK Gubernur Maluku Utara

KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu

KPK saat ini sudah menerima terkait dengan laporan transaksi janggal untuk pemilu 2024 yang ditemui oleh PPATK, dan akan menindaklanjutinya

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2023