Gelapkan Emas 59 Kg, Tiga Karyawan BRI Bakal Dieksekusi
- VIVA.co.id/Aji YK
VIVA – Kasus penggelapan emas seberat 59 kilogram milik Ratna Dewi yang diduga dilakukan oleh tiga karyawan Bank Rakyat Indonesia masih terus diproses. Setelah dinyatakan pengadilan terbukti bersalah pada tahun 2014, nyatanya para terpidana belum juga masuk penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Raimel Jesaja, mengatakan segera mengeksekusi terpidana setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi ketiga terdakwa tersebut pada 4 Juli 2017.
“Tunggu saja dalam satu atau dua bulan pasti kita eksekusi, sekarang kan belum menerima salinan putusannya," kata Raimel sata dihubungi, Senin 11 Desember 2017.
Raimel menjelaskan, jaksa masih menghormati ketiganya masih mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
"Jadi tunggu saja, pasti dieksekusi karena kami belum menerima salinan putusannya," ucap dia.
Seperti diketahui, di tingkat pertama, tiga terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5 miliar terkait pemalsuan 59 kilogram emas milik nasabah Ratna Dewi.
Ketiga karyawan itu yakni Rotua Anastasia yang juga mantan Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II, mantan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta II, Agus Mardianto, dan mantan Wakil Pimpinan BRI Jakarta II, Rahman Arif. (ren)