Gelapkan Emas 59 Kg, Tiga Karyawan BRI Bakal Dieksekusi

Perhiasan emas/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK

VIVA – Kasus penggelapan emas seberat 59 kilogram milik Ratna Dewi yang diduga dilakukan oleh tiga karyawan Bank Rakyat Indonesia masih terus diproses. Setelah dinyatakan pengadilan terbukti bersalah pada tahun 2014, nyatanya para terpidana belum juga masuk penjara.

30.124 Warga Indonesia Kena Tipu dalam 2 Bulan, Kerugian Rp 476,6 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Raimel Jesaja, mengatakan segera mengeksekusi terpidana setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi ketiga terdakwa tersebut pada 4 Juli 2017.

“Tunggu saja dalam satu atau dua bulan pasti kita eksekusi, sekarang kan belum menerima salinan putusannya," kata Raimel sata dihubungi, Senin 11 Desember 2017.

Polisi Ungkap Status Terbaru Atta Halilintar hingga Kevin Aprilio dalam Kasus Robot Trading Net89

Raimel menjelaskan, jaksa masih menghormati ketiganya masih mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Jadi tunggu saja, pasti dieksekusi karena kami belum menerima salinan putusannya," ucap dia.

Pelaku Penipuan Deepfake Modus Catut Nama Presiden Prabowo untuk Bansos Beraksi Sejak 2020

Seperti diketahui, di tingkat pertama, tiga terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5 miliar terkait pemalsuan 59 kilogram emas milik nasabah Ratna Dewi.

Ketiga karyawan itu yakni Rotua Anastasia yang juga mantan Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II, mantan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta II, Agus Mardianto, dan mantan Wakil Pimpinan BRI Jakarta II, Rahman Arif. (ren)

Polisi mengungkap kasus penipuan bermodus aplikasi kencan online

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Aplikasi Kencan, Targetnya Pengacara dan Dokter

Sebanyak 20 tersangka diamankan dalam sindikat penipuan bermodus aplikasi kencan.

img_title
VIVA.co.id
28 Januari 2025