Polisi yang Kawal Dewi Perssik Terobos Busway Kena Sanksi
- VIVA/ Shalli
VIVA – Anggota polisi yang mengawal artis Dewi Perssik saat coba menerobos jalur TransJakarta di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu akan diberikan sanksi atas tindakannya.
Apalagi yang bersangkutan tak melapor pada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat melakukan pengawalan tersebut. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra.
"Ada tindakan yang diberikan," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 10 Desember 2017.
Ia menyayangkan tindakan anggotanya yang mengawal tanpa melapor terlebih dahulu itu. Apalagi permintaan pengawalan dilakukan secara lisan tidak tertulis.
Halim mengingatkan pada jajarannya untuk selalu melapor apabila mendapatkan permintaan pengawalan. Meski permintaan pengawalan mengantarkan seseorang yang sakit sekalipun pada saat sampai di tempat tujuan, anggota wajib melaporkan ke atasannya.
"Iya, harus lapor dulu, harus melapor ke pusatnya biar kami back up. Dia gak bisa jalan sendiri. Dia kawalnya siapa dulu, dalam rangka apa," kata Halim. (ren)