534 Pasangan Nikah Massal di Park and Ride Jalan Thamrin

Calon pengantin mendaftar dulu sebelum menikah massal
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadie

VIVA – Pagelaran nikah massal yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal digelar di lahan 'Park and Ride' di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat pada 31 Desember 2017. Acara yang diikuti 534 pasangan ini digelar lengkap dengan pesta resepsi dan santapan kuliner khas Nusantara dan panggung hiburan.

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

"Jadi nanti di Jalan Thamrin, sebelah Hotel Sari Pan Pacific, yang park and ride di sana kita akan melakukan pernikahan massal, rencananya 534 pasang ikut pernikahan ini," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari kepada wartawan, Kamis 7 Desember 2017.

Permi mengatakan, para peserta nikah gratis ini mencakup warga yang berada di 267 Kelurahan. Salah satu syaratnya, mereka harus memiliki KTP DKI Jakarta dan mengisi surat pengantar terlebih dahulu  yang dikeluarkan dari Kantor Urusan Agama.

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

Surat pengantar itu terdiri dari model N1 atau Surat Keterangan Nikah dan N2 atau Surat Keterangan Asal Usul, kemudian N3 atau Surat Persetujuan Kedua Mempelai.

"Lurah akan melakukan pendataan siapa saja warga yang mau ikut nikah massal pada 31 Desember. Karena kita harus mempersiapkan penghulu," ujarnya.

Banyak Penutupan Jalan, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

Premi menyatakan, nikah massal ini tidak hanya diperuntukkan bagi pasangan baru. Pasangan yang sudah menikah secara agama namun berharap dikaui negara, bisa berpartisipasi dalam acara tersebut. Lebih lanjut, Premi memastikan, seluruh biaya kebutuhan sepanjang rangkaian nikah massal itu  ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau ada suka nikah siri berlama-lama dan sudah punya anak tapi belum tercatat dalam dokumen kependudukan, itu boleh namanya isbat. Jadi besok itu kita ada dua, isbat dan nikah. Isbat itu kita melegalkan dalam dokumen pencatatan pernikahan. Baju adatnya disiapkan. Maharnya juga, dari Pemprov adalah seperangkat alat salat dan Alquran," katanya.

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025