Kemendagri Sarankan Anies Jangan Hapus LPJ Operasional RT/RW

Direktur Jenderal Otonomi Daeah Kemendagri Sumarsono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eduward Ambarita

VIVA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono mengatakan, setiap sen rupiah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dipertanggungjawabkan.

Sumarsono mengungkapkan hal itu, menanggapi wacana yang dilontarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai penghapusan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional pengurus RT/RW.

"Setiap sen rupiah uang negara, termasuk APBD, wajib dipertanggungjawabkan. Ini soal akuntabilitas publik," ujar Sumarsono, Rabu 6 Desember 2017.

Sumarsono menjelaskan, memang tidak ada aturan khusus yang mengatur kewajiban RT/RW untuk membuat LPJ dana operasional. Namun, ada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur bahwa semua dana operasional harus dipertanggungjawabkan.

"Permendagri yang mengatur mengenai Pedoman APBD di dalamnya mensyaratkan adanya pertanggungjawaban pengeluaran APBD, tak terkecuali yang digunakan untuk biaya operasional RT/RW," kata Sumarsono.

Dia pun meminta Anies-Sandi tidak menghapus kewajiban LPJ dana operasional RT/RW pada 2018. Sumarsono menyarankan, Anies-Sandi menyederhanakan format LPJ yang harus dibuat RT/RW daripada menghapusnya.

"Sebaiknya, tetap ada LPJ, tetapi disederhanakan format dan tata caranya dengan tetap memedomani kaidah-kaidah hukum administrasi negara yang ada," ujar Sumarsono.

Dia mencontohkan, LPJ yang dibuat cukup satu lembar dan diserahkan kepada lurah setempat. Kuitansi-kuitansi yang menjadi bukti transaksi juga bisa dilaporkan secara digital.

Gaji Ketua RT dan RW di Palembang Naik Dua Kali Lipat

"Lembarnya satu saja cukup via lurah dan bisa pakai email. Kuitansi bisa di-upload dan dicek ke lapangan sejauh perlu," katanya.

Menurut Sumarsono, Pemprov DKI Jakarta bisa merumuskan teknis pelaporan LPJ yang memudahkan RT/RW melaporkan dana operasional yang mereka kelola.

Anies Apresiasi Open House Tiap Sabtu di Kecamatan

"Teknisnya diserahkan ke Pemda untuk mengaturnya. Yang paling memudahkan dan realistis, tidak memberatkan RT/RW," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Anies berencana menghapus kewajiban RT/RW untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional. LPJ dana operasional RT/RW itu rencananya akan diganti hanya dengan tanda terima. Dia ingin RT/RW fokus melayani warga dibandingkan hanya mengurus persoalan administrasi seperti LPJ.

DKI Tetapkan Mekanisme Baru, LPJ RT/RW Hanya ke Warga

"Kami ingin membuat ketua RT/RW bisa lebih fokus pada pelayanan daripada administratif," ujar Anies, Selasa kemarin, 5 Desember 2017.

Menkeu Sri Mulyani Hadiri Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Sering Kasih Bantuan saat Kunker, Sri Mulyani Sebut Jokowi Punya Dana Operasional Ratusan Miliar

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari Presiden Joko Widodo bukan berasal dari anggaran perlindungan sosial

img_title
VIVA.co.id
5 April 2024