Sandiaga Ingin Ruang Bawah Tanah MRT Diisi UMKM

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno.
Sumber :
  • Pemprov DKI

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ingin ruang bawah tanah dalam proyek MRT dapat menciptakan lapangan pekerjaan. Hal ini disampaikan dalam sambutannya di acara workshop bertema "Underground Government Study: MRT Jakarta" di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

"Kami harapkan workshop ini bisa menghasilkan pemikiran-pemikiran untuk pemanfaatan ruang bawah tanah dan tentunya economic aspect, ada juga social aspect. Ke depan pembangunan di Jakarta diharapkan bisa menyatukan warga, menciptakan lapangan kerja dengan pemanfaatan ruang bawah tanah," kata Sandiaga, di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Rabu 6 Desember 2017.

Workshop yang dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono, Dirut PT MRT Jakarta William Sabandar, Kepala Bappeda Provinsi DKI Tuty Kusumawati, pakar akademisi, anggota DPRD, pelaku UMKM, dan masyarakat itu, Sandi menuturkan pembangunan ruang bawah tanah juga harus berpihak pada rakyat kecil. Kata dia, pembangunan ruang bawah tanah harus memberikan ruang bagi pelaku UMKM.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

"Satu lagi yang ada di benak Pak Anies dan saya adalah bagaimana underground ini bisa berpihak pada usaha kecil sehingga penciptaan lapangan kerja itu tinggi. Jadi UMKM, ekonomi kreatif bisa mengisi ruang-ruang bawah tanah," kata Sandiaga.

Diskusi mengenai "Underground Government Study: MRT Jakarta" membahas berbagai topik yang berkaitan dengan rencana pembangunan kereta api bawah tanah. Saat ini, PT MRT masih melakukan pembangunan jalur-jalur MRT bawah tanah, salah satunya rute Lebak Bulus-Bundaran HI.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Selain aspek ekonomi dan sosial, Sandi juga menegaskan pentingnya aspek kesehatan dalam pemanfaatan ruang bawah tanah. Ia menyebut harus ada langkah antisipatif terkait masalah kesehatan yang bisa terjadi di ruang bawah tanah seperti kontaminasi udara.

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024