DKI Jakarta Diminta Punya Aturan Soal Ruang Bawah Tanah

Gedung properti di kawasan bisnis di Jalan Sudirman Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA – Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, menganjurkan agar saat ini Pemerintah DKI Jakarta perlu mengatur pemanfaatan ruang bawah tanah. Karena saat ini ruang bawah tanah dapat diberdayakan, sehingga diperlukan berbagai aturan untuk pemanfaatan ruang bawah tanah tersebut

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

"Saya kira memang ruang bawah tanah kita di Jakarta perlu diatur dan ada aturannya. Kalau enggak ada aturannya maka kerugian juga buat DKI, karenanya DPRD memasukkan ketentuan atau Raperda tentang pemanfaatan ruang bawah tanah dalam Program pembentukan Perda (Poppemperda) 2018" kata Taufik, Rabu 6 Desember 2017.

Menurut Taufik, saat ini pihaknya tengah meminta Pemprov DKI untuk melengkapi naskah akademis guna membuat aturan tersebut. Kemudian akan dibahas bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI.

Bakrie Metal Industries Rampungkan Proyek JPO Mas Mansyur Senilai Rp 19 Miliar

"Kita rugi lho, sekarang basement gedung-gedung di Jakarta ada berapa lantai tuh? Bisa tiga sampai empat dan itu enggak diatur. Enggak ada pemasukan buat pemda," ujar politisi Gerindra itu.

Memasuki era modern saat ini, menurut Taufik, pemanfaatan ruang bawah tanah perlu diatur. Karena, selain dapat menambah pemasukan daerah nantinya ruang bawah tanah juga dapat digunakan untuk hal lain yang meningkatkan ekonomi warga.

Pemprov DKI Harus Introspeksi Soal Izin Pembangunan Kedubes India yang Dianggap Maladministrasi

"Jadi memang di luar negeri itu ruang bawah tanah sudah menjadi ruang interaksi masyarakat dan disitu ketika ada interaksi maka akan ada berbagai macam kebutuhan. Sesuai dengan pernyataan Pak Wagub bahwa pemberdayaan UMKM dapat dilaksanakan di ruang bawah tanah itu. Dan saya kira perlu ya," ujarnya. (ren)

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,1 miliar untuk Teknologi Modifikasi Cuac

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024