Polisi Pulangkan Warga yang Diduga Hina Habib Rizieq
- VIVA/Danardono
VIVA – Polisi telah memulangkan seorang pria warga Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial AS yang diduga menghina pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.
AS tidak bisa dipidana mengingat hal yang dituduhkan kepadanya adalah delik aduan sehingga korban harus melaporkannya terlebih dahulu ke polisi. Sementara dalam kasus ini, Habib Rizieq yang dianggap menjadi korban tidak melaporkan AS ke polisi.
"Iya sudah pulang. Jadi intinya bahwa dia menulis, dia diinterogasi di RT dan RW karena banyak orang datang dibawa ke polisi buat diamankan. Biar aman. Di polsek karena semakin banyak orang datang kemudian dibawa ke polres," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 5 Desember 2017.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrea Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Tahan Marpaung, setelah menghubungi keluarganya, AS pun dipulangkan kembali karena tak bisa dipidana. "Kemarin kami pulangkan. Dia warga Kemayoran sudah pulang ke rumahnya," ujar Tahan.
Sebelumnya, pria berinisial AS itu sempat diburu anggota Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) dan FPI di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2017 malam. Dia diduga menghina Imam Besar FPI Rizieq Shihab melalui akun media sosial Facebook bernama 'Ukky Thiam'. (mus)