Lima Anggota Geng Rawa Lele Jadi Tersangka Pengeroyok Polisi
- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA – Status lima dari sepuluh orang pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota polisi di Bekasi, Jawa Barat telah ditetapkan jadi tersangka.
Lima anggota Geng Rawa Lele 212 itu ditetapkan jadi tersangka, setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap mereka dan saksi-saksi. Kelima tersangka tersebut yaitu Faris Maulana alias FM (21), Heri alias HR (20), Fahmi Ahmad Putra alias FAP (20), Iman alias IM (20), dan IOM (17).
"FM yang membacok Pak Anjang. IOM itu yang mempunyai celurit yang dipinjamkan kepada FM. FAP yang membacok Pak Slamet. HR dan IM melempar pakai batu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 5 Desember 2017.
Dia menyebutkan, tak menutup kemungkinan dalam kasus ini tersangka bisa bertambah. Apalagi, ada sekitar 50 pemuda yang berkumpul dan diduga terlibat pengeroyokan.
"Lima tersangka ini kami jerat Pasal 170 KUHP (tentang Pengeroyokan) dan Pasal 351 KUHP (tentang Penganiayaan). Ancamannya di atas lima tahun (penjara)," kata Argo.
Kelima tersangka itu langsung ditahan mulai hari ini. Sedangkan lima pelaku lain masih berstatus saksi dan telah dipulangkan. Tak menutup kemungkinan kelimanya akan dipanggil lagi bila diperlukan keterangannya. "Lima tersangka hari ini mulai dilakukan penahanan dan akan mengikuti proses hukum," katanya.
Bripka Slamet Aji dan Iptu Panjang dikeroyok di Jalan Celepuk 1, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Minggu dini hari, 3 Desember 2017. Mereka dikeroyok saat menyisir sekelompok pemuda yang diduga hendak tawuran.
Bripka Slamet mengalami luka sabetan benda tajam di sejumlah bagian tubuh. Iptu Panjang mengalami luka sobek pada bagian bibir atas, luka lecet pada bagian lutut kaki, dan luka lecet pada bagian pipi kanan. Saat ini, mereka dirawat di Rumah Sakit Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur.