Hibah Ratusan Miliar untuk PGRI DKI Rawan Penyalahgunaan
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI memberikan dana hibah Rp367 miliar untuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI. Dana hibah diklaim untuk meningkatkan kesejahteraan guru swasta dengan sistem pemberian tunjangan Rp500 ribu perbulan selama satu tahun.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, menilai kebijakan tersebut berpotensi menyalahi undang-undang. Sebab, menurutnya, PGRI hanya salah satu dari sekian banyak organisasi profesi guru yang ada di Jakarta.
"Berpotensi terjadinya konflik organisasi, penyalahgunaan distribusi dan lain sebagainya," kata Heru di Gedung LBH Jakarta, Minggu, 3 Desember 2017.
Heru percaya, niat Pemprov DKI lewat alokasi dana hibah ke PGRI baik. Namun ia menganggap ada mekanisme yang salah dalam kebijakan tersebut.
Sementara itu, Wakil Sekjen FSGI, Satriwan Salim menjelaskan, sejak berlakunya Undang-undang Nomor 14 tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, organisasi profesi guru tidak lagi tunggal. Dengan begitu, kata dia, kebijakan alokasi dana hibah yang dikucurkan untuk PGRI berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi.
"Selain PGRI dan Himpaudi, ada organisasi lain, misalnya FSGI, FGII, PGSI, Persatuan guru NU, Persatuan Guru Muhammadiyah," kata Satriawan.
Lebih lanjut, ia menuturkan, jumlah guru swasta penerima tunjangan dari dana hibah itu juga dinilai belum jelas. PGRI dan Pemprov DKI pernah menyebut total guru swasta yang akan mendapat kucuran itu ada 52 ribu. Walaupun sebenarnya, dalam proposal ajuan dana hibah PGRI yang disetujui tercantum jumlahnya 61.216 guru.
"Muncul pertanyaan, mengingat tidak semua guru swasta adalah guru honorer dan tidak semua juga anggota PGRI atau Himpaudi," ujar Satriawan.
Satriawan juga menilai dari segi kewenangan, PGRI tidak berhak menjadi lembaga yang menyalurkan tunjangan bagi guru swasta. Lain hal kata dia, jika dana hibah itu digunakan untuk program-program pembinaan atau peningkatan kualitas guru.
Dalam Pasal 42 UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ia menjelaskan, kewenangan organisasi profesi guru antara lain menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum, memberikan perlindungan, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan memajukan pendidikan nasional.
Lewat rujukan itu, Satriawan menyatakan, tidak ada satu pun di dalam aturan yang menjelaskan fungsi dan kewenangan organisasi profesi guru adalah untuk membantu menyalurkan dana hibah.
"Jadi jelas bahwa penyaluran dana hibah tunjangan untuk guru swasta melalui profesi guru bertentangan dengan UU Guru dan Dosen," ujarnya.
Sebelumnya, pengajuan dana hibah Rp367 miliar untuk PGRI lolos dalam pembahasan RAPBD DKI 2018. Dana itu rencananya bakal dialokasikan untuk tunjangan puluhan ribu guru swasta.
Guru-guru tersebut bakal mendapat honor sebesar Rp500 ribu perbulan selama 12 bulan atau satu tahun mulai tahun depan. Mereka yang mendapat tunjangan dari dana hibah bukan hanya guru swasta honorer, melainkan juga guru swasta tetap yang penghasilannya sudah di atas upah minimum.
PGRI mengajukan proposal dana hibah tersebut pada 24 Februari 2017. Mulanya, organisasi guru itu mengajukan dana hibah dari Pemprov Jakarta sekitar Rp700 miliar. Setelah dievaluasi Dinas Pendidikan DKI, alokasi dipangkas hingga menjadi Rp367 miliar.
Pemprov DKI total mengucurkan dana hibah sebesar Rp1,7 triliun untuk 104 lembaga, organisasi maupun ormas. Jatah hibah untuk PGRI DKI Jakarta menjadi yang paling besar dibanding jatah untuk 103 lembaga lainnya. Alokasi hibah untuk PGRI pun melesat tajam dari sebelumnya yakni Rp27,9 miliar menjadi Rp367 miliar. (ase)