Sering Lembur, PHL Monas Bakal Naik Gaji

Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno, saat olah raga di Monas, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI tengah mempertimbangkan kenaikan gaji bagi Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bertugas khusus di kawasan Monumen Nasional. Rencana itu dilontarkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengingat waktu kerja PHL tersebut terkadang sampai larut malam. 

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

"Orang-orang ini orang kerja banget dan dedikasi," kata Sandiaga di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Minggu 3 Desember 2017. 

Sandiaga mengatakan, jam kerja yang dibebankan oleh PHL semakin bertambah ketika Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Kawasan Monas direvisi. Perubahan itu memperbolehkan kegiatan selain acara kenegaraan seperti budaya, pendidikan hingga keagamaan bisa memanfaatkan Monas. 

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

"Iya (mempertimbangkan kenaikan tunjangan). Nanti Pak Munjirin (Kepala KPK Monas) yang akan hitung karena mereka ini sebagian pekerja keras, pulangnya malam jadi harus diberi apresiasi selayaknya," kata dia. 

Sebelumnya dalam akun instagram milik Sandiaga Uno, mengunggah foto politisi Partai Gerindra tersebut dengan peserta Reuni 212, PHL dari Unit Pengelola Kawasan Monas. 

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Kemudian ia menyatakan rencana kenaikan gaji itu. lantaran disindir karena belakangan ini para PHL lembur setiap ada acara besar digelar di Monas. 

"Apresiasi sebesar-besarnya untuk teman-teman peserta reuni 212, PPSU, dan UPK Monas yang sudah peduli menjaga kebersihan kawasan Monas. Patut dicontoh untuk seluruh warga Jakarta yang ingin menyelenggarakan acara di Monas," kata Sandiaga lewat akun instagram @sandiuno, Sabtu 2 Desember 2017.
 

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024