Sering Lembur, PHL Monas Bakal Naik Gaji

Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno, saat olah raga di Monas, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI tengah mempertimbangkan kenaikan gaji bagi Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bertugas khusus di kawasan Monumen Nasional. Rencana itu dilontarkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengingat waktu kerja PHL tersebut terkadang sampai larut malam. 

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

"Orang-orang ini orang kerja banget dan dedikasi," kata Sandiaga di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Minggu 3 Desember 2017. 

Sandiaga mengatakan, jam kerja yang dibebankan oleh PHL semakin bertambah ketika Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Kawasan Monas direvisi. Perubahan itu memperbolehkan kegiatan selain acara kenegaraan seperti budaya, pendidikan hingga keagamaan bisa memanfaatkan Monas. 

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

"Iya (mempertimbangkan kenaikan tunjangan). Nanti Pak Munjirin (Kepala KPK Monas) yang akan hitung karena mereka ini sebagian pekerja keras, pulangnya malam jadi harus diberi apresiasi selayaknya," kata dia. 

Sebelumnya dalam akun instagram milik Sandiaga Uno, mengunggah foto politisi Partai Gerindra tersebut dengan peserta Reuni 212, PHL dari Unit Pengelola Kawasan Monas. 

Banyak Penutupan Jalan, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

Kemudian ia menyatakan rencana kenaikan gaji itu. lantaran disindir karena belakangan ini para PHL lembur setiap ada acara besar digelar di Monas. 

"Apresiasi sebesar-besarnya untuk teman-teman peserta reuni 212, PPSU, dan UPK Monas yang sudah peduli menjaga kebersihan kawasan Monas. Patut dicontoh untuk seluruh warga Jakarta yang ingin menyelenggarakan acara di Monas," kata Sandiaga lewat akun instagram @sandiuno, Sabtu 2 Desember 2017.
 

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025