Jika RAPBD Tak Selesai, Gubernur-DPRD DKI Tak Gajian 6 Bulan
- Raudhatul Zannah - VIVA.co.id
VIVA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono, menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2018. Sidang paripurna penetapan RAPBD 2018 harus segera diselesaikan paling tidak akhir November 2017.
"Yang pertama, saya kira kami ingin melihat besok (hari ini) Paripurna menyelesaikan RAPBD 2018. Saya kira tidak ada alasan tidak selesai," kata Sumarsono dalam Indonesia Lawyers Club di tvOne, Rabu malam, 29 November 2017.
Menurut pria yang akrab disapa Soni ini, pembahasan RAPBD harus selesai paling tidak satu bulan sebelum tahun anggaran baru. Hal tersebut tertulis jelas dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang batas waktu pembahasan RAPBD.
Tak main-main, jika hari ini tidak selesai, kepala daerah dan DPRD DKI akan dikenakan sanksi. Jika melewati batas waktu, kepala daerah dan DPRD tak akan mendapatkan gaji.
"Jika besok (hari ini) tidak selesai, atau sebulan sebelum tahun anggaran baru tidak selesai, itu risiko kepala daerah, gubernur, wakil gubernur dan DPRD. Semua gajinya enam bulan tidak dibayar, itu sanksinya. Sanksi yang tegas," kata Soni.
Terkait aturan ini, bukan hanya diberlakukan untuk Pemprov DKI. Namun, seluruh daerah yang ada di Indonesia.
"Ini sanksi untuk seluruh daerah, tidak hanya DKI. Oleh karena itu, besok (hari ini) jadwal terakhir untuk pembahasan RAPBD 2018. Semoga ini mulus-mulus saja, kalaupun ada interupsi saya kira itu bagian dari demokrasi," ujarnya.