Kata Dhani, Meludahi Pendukung Tindak Pidana Terlalu Ringan
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA – Ahmad Dhani menolak apa yang disampaikannya dalam media sosial adalah ujaran kebencian kepada golongan tertentu. Tapi, dia memastikan bahwa apa disampaikan ditujukan kepada mereka yang ikut serta membela pelaku tindak pidana.
Dhani menyampaikan, nada sarkastik yang terkandung dalam tulisannya di media sosial adalah sesuai dengan kebiasaannya sebagai seniman yang suka ceplas-ceplos.
"Ujaran kebencian kepada mereka yang ikut serta dalam tindak pidana. Diludahi masih terlalu ringan, bahkan pembela, pendukung, pengedar narkoba wajib digantung. Itu pendapat pribadi saya," kata Dhani kepada tvOne Rabu malam, 29 November 2017.
Menurut Dhani, tersangka penistaan agama jelas salah di mata hukum. Karena itu, dia mempertanyakan kenapa ada orang yang membela orang yang secara hukum dinyatakan bersalah.
"Ini bukan orang yang tidak bersalah, ini orang yang bersalah," kata Dhani.
Ditambahkan Dhani, tulisannya bukanlah sebuah delik, karena dia tidak menyebut nama. Sebagai seniman, dia juga menuangkan bahasa sarkastik dalam lagunya.
"Saya ini orangnya teliti tulis tweet. Itu kan bahasa sarkastik, saya kan seniman, dalam lagu saya itu juga ada, ‘ingin ku bunuh pacar mu saat kau cium bibir merahnya’. Iwan Fals juga ada kalimat dalam lagunya ‘ingin ku congkel keluar indah matamu’," katanya.
Dhani justru mengaku bingung jika dituding menghasut orang. Menurut pandangannya, semua sah-sah saja sebagai warga yang dilindungi dalam kebebasan berpendapat.
"Karena kami harus menghasut orang untuk tidak melakukan tindak pidana, jika pembela penista agama, dalam kacamata saya yang awam, berarti turut serta dalam pendukung penista agama. Narkoba juga sama, saya harus menghasut agar orang tidak melakukan tindak pidana," katanya.
Sebelumnya, Dhani dilaporkan ke polisi, lantaran status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret lalu. Dhani membuat status yang berisi tentang penista agama dan dianggap menghasut serta penuh kebencian.
Tak hanya itu, ia juga menyebut ada beberapa status Twitter Ahmad Dhani yang dianggap menyebarkan unsur kebencian dan permusuhan. Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus. Atas laporan ini, Dhani dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE, yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.
Namun, dalam prosesnya, laporan ini dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Pelimpahan kasus tersebut dengan alasan untuk mempercepat penanganan laporan kliennya. Sebab, banyak perkara lain yang tengah ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kamis, 30 November 2017, penyidik memanggil Dhani untuk diperiksa sebagai tersangka.