Ombudsman: PKL di Sekitar Mal Ambasador Setor ke Ketua RT
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA – Tim Ombudsman RI telah melakukan investigasi dan menemukan adanya peran ketua Rukun Tetangga (RT) setempat yang memposisikan diri sebagai pihak pemberi izin terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Mal Ambasador Kuningan, Jakarta Selatan.
"Dugaan aliran dana dari ketua RT juga diduga kuat sampai pada oknum kelurahan atau kecamatan," kata Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan, Rabu 28 November 2017.
Menurut dia, banyak PKL di DKI Jakarta berjualan di tempat yang bukan semestinya. Tapi mereka menyetorkan sejumlah uang kepada oknum aparat agar diperbolehkan berjualan di tempat itu.
"Permintaan uang oleh oknum tersebut bertentangan dengan disiplin PNS, khususnya dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010," ujarnya.
Adrianus menuturkan bahwa PKL di Jakarta menimbulkan persoalan baru sejak mereka berjualan di trotoar, jembatan penyeberangan dan kolong jembatan.
Ini menimbulkan masalah ketertiban, keamanan dan kebersihan sehingga membuat kurang nyaman. Maka seharusnya Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP melakukan penertiban PKL yang berjualan bukan pada tempatnya tersebut, kata dia. (ren)