Ahmad Dhani Tersangka, Kejaksaan Tunjuk Jaksa Peneliti

Ahmad Dhani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA – Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dedyng W Atabay, mengatakan bahwa kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ahmad Dhani dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.

Kedatangan Denny Sumargo ke Rumah Farhat Abbas Berbuntut Laporan Polisi Terkait Ujaran Kebencian

"SPDP sudah diterima," kata Dedyng saat dikonfirmasi, di Jakarta Selatan, Rabu 29 November 2017.

Tak hanya SPDP, Dedyng mengatakan, Kejari Jakarta Selatan telah menerima surat penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Laporkan Denny Sumargo, Farhat Abbas Sebut Kantongi Banyak Bukti

"Benar kami sudah menerima surat penetapan tersangka yang bersangkutan, Senin tanggal 27 November 2017," ujarnya.

Dedyng menambahkan, pihaknya telah menunjuk jaksa peneliti sejak diterimanya SPDP kasus itu. Tim jaksa peneliti ini akan berkoordinasi dengan penyidik dan mengikuti perkembangan penyidikan.

Bersuara di Balik Lemon, Nikita Mirzani Dilaporkan Razman Nasution

"Jaksa peneliti sudah ditunjuk sejak diterima SPDP. Seingatku Pak Sarwoto cs," ujarnya.

Denny Sumargo

Reaksi Denny Sumargo Usai Dirinya Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

Denny Sumargo menanggapi perihal dirinya dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi atas dugaan ujaran kebencian dan diskriminasi Ras dan Etnis

img_title
VIVA.co.id
10 November 2024