Dibawa ke Kejaksaan, Jonru Titip Pesan buat Reuni Alumni 212
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Pegiat media sosial Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Facebook, mengaku siap menghadapi persidangan perkaranya.
"Siap, masa enggak siap," kata Jonru di Polda Metro Jaya, sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2017.
Namun, ia masih merasa dizalimi atas kasus yang menimpanya itu. Menurut dia, masyarakat sudah bisa menilai sendiri di mana letak kezaliman yang ia alami dalam kasus ini. "Ya jelas (dizalimi). Saya yakin semua sudah pada tahu," ujar Jonru.
Jonru mengaku akan membuktikan kepada hakim di pengadilan kalau dia tak bersalah dan patut divonis bebas. "Kami usaha semaksimal mungkin," katanya.
Sebelum menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jonru sempat menyampaikan pesan untuk acara reuni alumni 212 pada 2 Desember 2017 mendatang. Ia meminta semua yang ikut aksi nanti untuk jangan menyerah. Tapi ia tidak menjelaskan konteksnya. "Terus berjuang, pantang menyerah," ujarnya.
Jonru ditetapkan tersangka ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebooknya. Jonru ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 29 September 2017. Sehari kemudian, penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menahan Jonru pada Sabtu dini hari, 30 September 2017. (mus)