Polisi Serahkan Jonru Ginting ke Kejaksaan Hari Ini
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Pegiat media sosial Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Facebook, akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan tersebut dilengkapi dengan barang bukti perkara.
Pelimpahan tahap kedua itu akan dilakukan Selasa, 28 November 2017. "Iya hari ini akan kami limpahkan atau tahap duanya ke Kejari Jaksel ya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, menambahkan pihak Kejaksaan sudah menyatakan berkas perkara Jonru rampung sehingga siap untuk disidangkan segera.
Semua kekurangan berkas perkara telah dilengkapi penyidik, seperti penambahan keterangan ahli pidana, serta keterangan dari Jonru. "Sudah kami lakukan tambahan sesuai dengan permintaan Kejaksaan," kata Argo.
Jonru ditetapkan tersangka ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebooknya. Jonru ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 29 September 2017.
Sehari kemudian, penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menahan Jonru pada Sabtu dini hari, 30 September 2017. Ada tiga laporan terhadap Jonru di Polda Metro Jaya. Pertama, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian, ke Mapolda Metro Jaya, Kamis, 31 Agustus 2017.
Kedua, seorang pengacara, Muhamad Zakir Rasyidin, melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2017, atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan Sara.
Ketiga, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya, Selasa, 19 September 2016. Pelaporan dibuat karena akun tersebut diduga telah menyebar fitnah dengan menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI. (ren)