Masalah Hukum Belum Beres, RS Sumber Waras Tak Bisa Dibangun

RS Sumber Waras akan direvitalisasi menjadi rumah sakit yang khusus bagi penderita penyakit kanker dan jantung.
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras. Hal itu karena persoalan legal dan akuntansi atas kerugian negara Rp191 miliar saat pembelian lahan tersebut belum selesai. 

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

"Tindak lanjut dari BPK yang ingin dilakukan yaitu dua, pertama memohon pengembalian dana Rp191 miliar, sebagai kelebihan bayar karena ini di atas nilai yang sudah ditetapkan oleh BPK atau dibatalkan pembeliannya," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 28 November 2017. 

"Jadi sebelum itu selesai, sebelum Sumber Waras itu clear permasalahannya, dari segi akuntansinya dan legalnya kami belum bisa menindaklanjuti pembangunan rumah sakitnya," ujarnya menambahkan.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, sebelum melanjutkan pembangunan rumah sakit tersebut.  "Saya harap ini bisa cepat diselesaikan sesuai dengan road to WTP itu," kata Sandiaga. 

Sebelumnya, BPK RI mengizinkan Pemprov DKI Jakarta melanjutkan pembangunan di lahan tersebut. Namun, Pemprov DKI tetap harus mengganti rugi kepada negara terkait pembelian lahan.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Kasus pembelian RS Sumber Waras mulai mencuat saat ada hasil audit BPK DKI Jakarta atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014. Dalam audit itu, BPK Jakarta menilai, prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. 

Menurut BPK, harga lahan seluas 36.410 meter per segi yang dibeli Pemprov DKI jauh lebih mahal dari harga nilai jual objek pajak sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp191,33 miliar. (mus)

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024