Ahmad Dhani Tersangka Ujaran Kebencian?
- VIVA.co.id/ Diza Liane Sahputri
VIVA – Musisi Ahmad Dhani Prasetyo dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian atas unggahan statusnya di Twitter pada awal Maret silam.
Suami dari artis Mulan Jameela ini disebut-sebut akan menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka pada Kamis, 30 November 2017.
"Iya sudah tsk (tersangka) sejak gelar perkara 23 November. Kamis (30/11) ini Ahmad Dhani dipanggil," kata Jack Lapian, pria yang menjadi pelapor Ahmad Dhani atas unggahannya di Twitter, Selasa, 28 November 2017.
Sayangnya, saat dikonfirmasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan, belum ada yang memberikan jawaban terkait kabar ini.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan serta Kasat Reskrim AKBP Bismo tak menggubris pertanyaan ini ketika hendak dikonfirmasi.
Unggahan status Ahmad Dhani yang dianggap menyebar kebencian diketahui terjadi pada 5 Maret 2017.
Atas itu, Dhani dilaporkan karena dianggap menyebarkan unsur kebencian dan permusuhan. Dhani sempat menyatakan permintaan maafnya atas ucapannya.
Namun demikian, proses hukum tetap berlanjut. Ia pun terancam dijerat pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian. (mus)