Napi Rutan Cipinang Kendalikan 17 Ribu Ekstasi & 17 Kg Sabu

Ilustrasi narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA – Subdit II Psikotropika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan ribuan barang bukti narkoba yang dikendalikan narapidana dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.  

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

"Barang bukti diamankan narkotika jenis metamfetamin sabu dengan berat 17.000 gram, dan 17 ribu butir jenis ekstasi," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan di kantornya Jakarta, Minggu, 26 November 2017. 

Ia menuturkan bahwa pengungkapan barang haram itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian, petugas langsung melakukan penggerebekan di Komplek Metro Permata, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, 17 November 2017 lalu. 

207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia Dijual dengan Modus Jual Beli Mobil

Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga bungkus plastik narkotika jenis metamfetamin sabu seberat 3.000 gram dan satu buah motor Vespa Piaggio. 

Pada hari yang sama, polisi juga melakukan pengembangan dan penggeledahan di jalan Abdullah 2, gang Asem, kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.  Didapatkan barang bukti 14 bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis sabu. 

Narkoba Ancam Produktivitas

"Masing-masing bungkus berat bruto 1.000 gram, berat bruto seluruhnya 14.000 gram," ujarnya. 

Kata dia, ditemukan juga 17 bungkus plastik berisi tablet narkotika jenis ekstasi yang masing-masing dalam bungkusnya jumlahnya 1.000 butir. Maka jumlah seluruhnya ada 17.000 ribu butir. 

Dari 17 ribu butir ekstasi yang dikemas itu terdiri 7 bungkus berisi narkotika jenis ekstasi warna merah muda berbentuk huruf B jumlahnya ada 7.000 butir. Lalu, 5 bungkus berisi ekstasi warna oranye berbentuk diamond. Dan 5 bungkus ekstasi warna hijau berbentuk diamond. 

"Narkotika dikemas dalam bungkus teh China," ujarnya. 

Kini, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka yang melakukan pengedaran barang haram, dan ada juga tersangka yang bertugas sebagai bagian keuangannya. Mereka AF alias AKY, HIM alias HST, MAS alias ABAY, MLY alias KOMO. 

"Kita akan melakukan upaya penangkapan pengendali dari lapas di Jakarta," ujarnya. 

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya