Ombudsman: Ada Petugas Satpol PP DKI Bocorkan Razia ke PKL

Ilustrasi-Penertiban PKL di Trotoar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Ombudsman RI belum lama ini melakukan investigasi tentang keberadaan pedagang kaki lima di lokasi terlarang di pusat-pusat perbelanjaan di Jakarta.

Ada enam lokasi yang dimonitor Ombudsman RI, yakni Pasar Tanah Abang, Stasiun Tebet, Setiabudi Menara Imperium, Jatinegara, Setiabudi Perbanas dan Stasiun Manggarai. 

Dalam investigasi itu, tim Ombudsman menemukan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan petugas  Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan penertiban dan penataan PKL. Petugas Satpol PP dan kelurahan setempat, diduga sengaja melakukan pembiaran agar bisa mendapatkan keuntungan dari para PKL

"Pungutan liar dan pembiaran baik dilakukan oknum Satpol PP maupun oknum di kelurahan setempat," kata Komisioner Ombudsman RI,  Adrianus Eliasta Meliala, di Gedung Ombudsman RI,  Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2017. 

Menurut Adrianus, pungutan liar itu dilakukan oknum tertentu yang dalam hal ini disebut sebagai preman pasar. Mereka kerap memungut biaya ke para PKL. 

"Setiap bulannya ada PKL membayar mulai dari seratus ribu hingga jutaan setiap bulannya," ujarnya.

Tidak menutup kemungkinan, uang hasil pungutan liar oknum tertentu itu mengalir ke petugas Satpol PP dan petugas di kelurahan. 

Adrianus mengatakan, selama ini Satpol PP gencar melakukan penertiban PKL. tapi selalu terkesan tak efektif. Hal itu terjadi karena rencana penertiban diduga telah dibocorkan petugas Satpol PP penerima pungutan liar ke PKL.

Buka Diam-diam, Karaoke di Jakbar Ditutup Sementara

"Selain itu, dalam setiap rencana penertiban, ada saja oknum aparatur yang melakukan komunikasi dengan pihak PKL untuk mengamankan diri tidak berjualan terlebih dahulu," katanya. 

Untuk itu, kata dia, Ombudsman RI telah melaporkan hal ini kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti, agar tidak ada lagi PKL yang berjualan bukan pada tempatnya. (one)
 

Layani Pelanggan Saat Pandemi, Panti Pijat Ditutup Permanen
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin

Sebulan, 38.073 Orang Ditindak karena Langgar Prokes di Jakarta

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta mencatat, sebanyak 38.519 orang ditindak karena mengabaikan protokol kesehatan (prokes)

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2022