Terima Suap Kasus Narkoba, 5 Oknum Polisi Akan Dipecat
- VIVA.co.id/Anisa Maulida
VIVA – Lima oknum anggota Polres Metro Jakarta Timur yang diciduk tim Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya karena diduga menyalahgunakan wewenangnya lantaran melepaskan dua pelaku pembawa narkoba terancam dipecat. Kapolda Metro Jaya Inspentur Jenderal Idham Aziz akan segera melakukan proses pemecatan.
"Akan saya PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) bagi mereka yang terlibat," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Idham Azis dalam keterangan tertulisnya, Kamis 23 November 2017.
Sampai saat ini, lima oknum anggota itu masih diperiksa intensif di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Sedangkan, dua pelaku pembawa narkoba yang merupakan petugas Damkar berinisial A dan D akan tetap diproses hukum.
"Yang tangani Polres Jakarta Timur. Nanti saya akan lihat perannya ya," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak lima orang oknum anggota Polres Metro Jakarta Timur diciduk anggota Propam Polda Metro Jaya. Mereka adalah Bripka LZ, Bripka FZ, Briptu NS, Bripka DD dan Bripka SJS.
Hal itu lantaran mereka diduga menyalahgunakan wewenangnya, yakni melepaskan sebanyak dua orang anggota Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur yang membawa narkoba. Dua anggota pemadam kebakaran tersebut diringkus di Kantor Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jaktim, Minggu 19 November 2017 lalu.
Dari tangan keduanya polisi menyita satu buah alat hisap sabu-sabu dan satu kantong plastik klip bekas sabu-sabu.
"Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau pungli berupa pelepasan dua orang pelaku tindak pidana narkotika atas nama A dan D (petugas Damkar Provinsi DKI Jakarta) dengan menerima imbalan uang sebesar Rp40 juta," kata Irjen Idham Azis, Kamis 23 November 2017.