Reaksi Pasangan Korban Persekusi Lihat Video Mereka di FB
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Pasangan kekasih RN dan MA yang menjadi korban persekusi di Cikupa, Tangerang, mengakui melihat video keduanya di akun media sosial Facebook milik GS, terduga penyebar video.
"Saat kami meminta keterangan kedua korban, mereka juga mengakui kalau melihat video mereka pertama kali dari akun GS," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Polisi Wiwim Setiawan, Kamis, 23 November 2017.
Korban mengetahui kabar video itu tersebar dari temannya. Korban lantas membuka akun Facebook dan mendapati video tersebut dari akun Facebook GS. Kepada polisi, korban mengaku terdiam melihat video tersebut dan tak mau menyaksikan rekaman video itu hingga selesai. "Mentalnya langsung down," ujar Wiwin.
Sementara GS mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatan yang ia lakukan dengan mengunggah video tersebut. "Ia hanya ingin memberitahukan pada teman dan grup yang ada di dunia maya kalau itu terjadi di Cikupa, Tangerang. Pada akunnya pun, setelah upload video itu, ia membuat status yang menyatakan kejadian itu di Tangerang," kata Wiwin.
Saat ini, pelaku mendekam di Mapolresta Tangerang dengan enam tersangka lainnya yakni, I, S, N, A, G dan T.
RN dan MA digerebek di sebuah indekos di di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 11 November 2017. Penggerebekan terjadi saat RN mendatangi kontrakan MA untuk memberikan nasi bungkus yang dipesannya.
Tak berselang lama, datang sekelompok masyarakat yang didampingi RT setempat menggerebek indekos tersebut. Mereka menduga pasangan tersebut berbuat mesum.
Kejadian itu direkam warga. Video lantas menyebar di media sosial dan menjadi viral pada Minggu, 12 November 2017. Pada video berdurasi 4.36 tersebut, tampak seorang wanita tanpa mengenakan celana serta seorang lelaki yang terlihat bertelanjang dada dan tanpa mengenakan celana dikepung sejumlah warga.
Bahkan, tampak seorang warga menyiramkan air pada pasangan tersebut. Hingga wanita dalam video tersebut berteriak meminta maaf dan meminta warga berhenti melakukan hal tersebut kepada mereka. (ase)