Penyebar Video Pasangan Kekasih Ditelanjangi Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Tangerang, Kompol Wiwin saat memeriksa GS.
Sumber :
  • Sherly (Tangerang)

VIVA – Kepolisian akhirnya bisa menemukan dan meringkus orang yang menyebarkan video rekaman pasangan kekasih yang dipukuli dan ditelanjangi warga karena dituduh melakukan perbuatan mesum di dalam rumah kontrakan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Instruksi Gus Yahya Buntut Insiden Kiai NU-Banser Karawang Diserang OTK

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, penyebar video itu berinisial GS, berusia 18 tahun. Dia ditangkap polisi di sebuah rumah kontrakan wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.

"Kondisinya dia ada di dalam kontrakan, tidak melakukan perlawanan dan saat di dalam kontrakan pun dia sendiri," ujar Wiwin kepada VIVA , Kamis, 23 November 2017.

Warga Permata Buana Korban Persekusi Akui Dapat Permufakatan Diskriminasi

GS merupakan seorang buruh yang bekerja di salah satu pabrik di Kabupaten Tangerang. GS ditangkap setelah sebelumnya tim Cyber Crime Mabes Polri berhasil melacak akun yang digunakan GS untuk mengunggah video itu ke media sosial.

"Jadi, untuk penyelidikan kasus tentang cyber ini perlu waktu, karena kita berkoordinasi juga ke Direktorat Cyber Mabes. Setelah profiling dan dapat data data yang mengarah ke pelaku, lalu kita melakukan deteksi lakukan semacam penyelidikan langsung," terang Wiwin.

PDIP Kini Bela Bacaleg yang Dituduh Setubuhi Anak Kandung di Lombok Barat

Dari tangan GS, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan sim card. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Video yang diunggah GS membuat heboh masyarakat terutama pengguna media sosial. Video itu diunggah ke berbagai media sosial, salah satunya Youtube. Dalam video berdurasai 4 menit 36 detik itu, GS menayangkan semua kejadian kekerasan itu. Dari mulai pasangan kekasih berinisial RN dan MA didatangi warga di rumah kontrakan, saat dipukuli, ditelanjangi hingga diarak warga.

Video itu diunggah GS benar-benar tanpa melakukan sensor atau menyamarkan identitas kedua korban persekusi tersebut. Padahal dari hasil penyelidikan kepolisian, terbukti pasangan kekasih ini tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan mesum seperti yang dituduhkan.

Baca: Akhir Bahagia Pasangan Kekasih yang Ditelanjangi di Cikupa

Ivan Sugianto meminta maaf melalui video.

Bukan Cuma Kasus Persekusi, Ivan Sugianto yang Paksa Siswa Sujud Menggonggong Diduga Jalankan Bisnis Ilegal TPPU

Selain kasus persekusi dengan memaksa siswa sujud dan menggonggong layaknya anjing, pengusaha Ivan Sugianto juga diduga menjalankan bisnis ilegal TPPU di Surabaya

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024