Pasukan Oranye Mau Jadi PNS? Ini Caranya
- VIVA.co.id/M. Ali Wafa
VIVA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah Agus Suwardika membeberkan jalan kepada petugas penanganan prasarana dan sarana umum atau pasukan oranye, jika ingin menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut Agus, ada dua mekanisme yang bisa mereka tempuh. Pertama yaitu, mereka bisa mendaftar jadi PNS ketika Pemda DKI Jakarta mendapat formasi untuk CPNS dari pemerintah pusat.
Namun, hingga 2018, Agus menyebutkan, Pemprov DKI belum mendapatkan alokasi dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). "Bisa (jadi PNS), melalui rekrutmen CPNS, menunggu formasi dari menpan RB," kata Agus di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 22 November 2017.
Jika seperti keinginan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yaitu pasukan oranye yang telah bekerja selama tiga tahun bisa menjadi PNS, kata Agus, bisa saja diwujudkan asalkan undang-undang tentang ibu kota negara telah disahkan.
"Kami goal-kan UU tentang ibu kota negara. Jika anggaran belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen (APBD), DKI bisa buat formasi (CPNS) sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Sandiaga memaparkan, pasukan oranye juga bakal memiliki jenjang karier. Ia ingin nantinya anggota pasukan oranye dapat menjadi PNS ketika mereka telah bekerja selama tiga tahun.
"Mereka juga bisa naik kelas. Mungkin jadi PNS, yang betul, yang terbaik, yang seperti saya pernah ngomong dulu, top 10 persen dari mereka punya kesempatan naik kelas," ujarnya
Saat ini, Sandiaga berharap pasukan oranye harus meningkatkan kinerja dan performanya. “Jangan khawatir terkait pengelolaan tenaga kerja yang jatuh ke pihak lain karena saat ini pemprov masih terus memperhatikan PPSU,” ujarnya.