Anies Keluarkan SK untuk Tim Gubernur Biar Transparan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri).
Sumber :
  • VIVA/Fajar GM

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan agar mereka yang bekerja dalam tim gubernur, diangkat melalui surat pengangkatan atau SK. Konsekuensi jika seseorang diangkat dengan SK, kata Anies, yaitu pemerintah harus memberikan gaji dan fasilitas lainnya.

Pemprov DKI Bikin QR Code Buat Beli Gas LPG 3 kg, Warga Luar Jakarta Tak Bisa Beli

Hal itu disampaikan Anies menanggapi alokasi dana Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemerintah Provinsi DKI, di Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2018 mencapai Rp28,5 miliar.

"Jadi ketika kita berbicara tentang sebuah tim, sebuah gugus tugas, maka bukan sekadar dari mana dananya tapi ada SKnya tidak. Ada surat pengangkatannya tidak," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu 22 November 2017.

Pemprov DKI Bakal Sanksi Penghuni Rusunawa yang Nunggak Bayar Sewa

Menurut Anies, dengan surat pengangkatan maka ada tugas pokok dan fungsi yang jelas, juga dapat dipertanggungjawabkan. Dengan cara seperti itu maka bisa mencegah terjadinya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola.

"Bayangkan kalau misalnya saya membawa orang-orang di sekitar saya itu yang tidak pernah diberi surat pengangkatan. Tidak ada tupoksi yang jelas tapi bisa bekerja atas nama gubernur. Berbicara pada banyak pihak mewakili saya. Loh ini tata kelola pemerintahannya bagaimana? Jadi justru yang sekarang mau kita lakukan adalah membuat ini menjadi jelas transparan," katanya.

10 RT di Jakarta Masih Banjir, Jumlah Pengungsinya 2.784 Warga
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi Tinjau Festival Bandeng di Rawa Belong, Jakarta Barat.

Pj Gubernur DKI: Isu Pembatasan Masa Tinggal Rusun karena Nunggak Rp 95,5 Miliar Masih Dikaji

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi merespons soal wacana pembatasan masa tinggal rumah susun (rusun) di Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2025