Praperadilan Ditolak, Jonru Segera Disidang
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan Jonru Riah Ukur atau Jonru Ginting, atas status tersangkanya dalam kasus dugaan ujaran kebencian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 21 November 2017.
Dengan ditolaknya praperadilan itu, Kepolisian segera melengkapi berkas perkara Jonru untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkas sudah limpahkan tahap satu ke Kejaksaan dan kemarin kami sudah lengkapi dan sudah kami kirim ke Kejaksaan yang saat ini masih dalam proses penelitian," ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 21 November 2017.
Jika Kejaksaan menyatakan berkas Jonru sudah lengkap maka penyidik langsung menyerahkan barang bukti dan tersangka ke JPU, untuk segera disidangkan.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, terkait beberapa status yang diunggah di media sosial Facebook, Jumat, 29 September 2017. Sehari kemudian, 30 September 2017, Jonru mulai ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Jonru dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Tidak hanya itu, ia juga dikenakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain itu, Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap satu golongan tertentu, dengan ancaman hukuman masing-masing 5 tahun penjara. (mus)