Riwayat Tim Gubernur, dari Jokowi Hingga Anies
- Fajar GM
VIVA – Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah DKI Jakarta Dhani Sukma menjelaskan, soal sejarah pembentukan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dhani mengatakan, TGUPP pertama kali dibentuk pada zaman Gubernur Joko Widodo. Tim bertugas memberikan saran dan masukkan terkait kebijakan Pemprov DKI yang bersifat stategis, terutama untuk program-program prioritas.
"Itu kan dalam rangka kami percepatan atau akselerasi pembangunan di DKI makanya perlu ada orang-orang yang langsung berada di bawah gubernur, untuk menata kebijakan publik di Pemprov DKI. Akhirnya dibentuklah TGUPP," kata Dhani saat dihubungi, Selasa, 21 November 2017.
Awal pembentukan TGUPP, kata Dhani, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2013 tentang Perencanaan Pembangunan. Tim itu berjumlah 9 orang, terdiri dari satu ketua dan 8 anggota. Mereka berasal dari PNS DKI dan non-PNS atau professional.
Pada zaman Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Dhani menyebutkan, ada perubahan Pergub menjadi Pergub Nomor 163 Tahun 2015. Jumlah TGUPP pun bertambah menjadi 11 orang.
Pergub itu lantas kembali diperbaharui oleh Ahok, sapaan Basuki, dengan Pergub Nomor 411 Tahun 2016, di mana TGUPP menjadi 15 orang. Sampai hari ini, anggota TGUPP masih 15 orang. "Mereka terdiri dari 8 PNS, 7 orang non-PNS (profesional)," kata Dhani.
Terkait anggaran TGUPP dari zaman Jokowi, Dhani mengaku tidak bisa memberi penjelasan. Sebab, dari awal pembentukan sampai tahun 2016, TGUPP berada di bawah Bappeda. "Baru tahun ini (2017) berada di (bawah) Biro Setda," ujarnya.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, TGUPP diisi orang-orang yang kompeten dan relevan untuk membantu percepatan pembangunan. Saat ini, Anies menyebut belum ada pergantian nama-nama di TGUPP. "Anda bisa lihat nama-namanya siapa saja. Nanti hari ini TGUPP belum ada yang diganti, sama semua," ujarnya, Selasa, 21 November 2017.
Soal TGUPP tengah disorot lantaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)
2018, alokasi dana meningkat tajam dari sebelum dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Dalam Anggaran Kegiatan Penyempurnaan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018 disebutkan alokasi TGUPP yaitu sekitar Rp 2,3 miliar. Adapun dalam Anggaran Kegiatan Input Hasil Pembahasan Banggar DPRD 2018, alokasi anggaran untuk penyelenggaraan tugas TGUPP yaitu Rp 28.572.315.630.