Hakim Tolak Praperadilan Jonru Ginting
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, Selasa, 21 November 2017.
Hakim tunggal, Lenny Wati Mulasimadhi menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pemohon (Jonru) oleh termohon (Polda Metro Jaya) satu dan dua adalah sah.
"Oleh karena semua petitum dan provisi harus ditolak untuk seluruhnya," ujar Lenny di Ruang Sidang Utama Prof Oemar Seno Adji di Gedung PN Jakarta Selatan.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian atas beberapa status yang diunggah di media sosial Facebooknya usai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 29 September 2017. Begitu ditetapkan sebagai tersangka, Jonru langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Jonru dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Tidak hanya itu, ia juga dikenakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain itu, Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap satu golngan tertentu dengan ancaman hukuman masing-masing 5 tahun penjara. (ren)