Pemprov DKI Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghapus denda tunggakan pajak kendaraan. Foto: Operasi Zebra.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghapus denda tunggakan pajak atau pemutihan bagi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). 

Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, periode pemutihan berlaku mulai 20 November - 20 Desember 2017. 

"Masyarakat yang menunggak PKB, BBN-KB, kalau bayar sekarang sampai 20 Desember, sanksinya yang (denda) 48 persen itu akan dihapuskan," kata Edi di Balai Kota, Jakarta, Senin 20 November 2017. 

Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ

Menurutnya, tunggakan PKB dan BBN-KB saat ini mencapai Rp1,8 triliun. Selain pemutihan, pihaknya akan menggelar razia dengan menggandeng Dirlantas Polsa Metro Jaya. Bagi kendaraan yang terjaring, akan dikenakan sanksi administrasi dengan diwajibkan membayar denda pajak.

"Jadi masyarakat yang terkena razia tidak akan mendapatkan penghapusan sanksi," ujarnya. 

Pemprov Jakarta Ungkap Pemadaman Lampu Serentak Turunkan Emisi Karbon hingga 66,49 Ton

Untuk itu dia berharap, kesadaran sendiri membayar pajak terutang tanpa harus membayar denda di kantor Samsat terdekat. Sebelumnya, BPRD juga pernah melakukan penghapusan denda atau pemutihan selama periode Agustus- September 2017 lalu. 

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

DPRD Jakarta menilai kantin sekolah berpotensi menghasilkan pendapatan retribusi daerah.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024