Sidang Tuntutan atas Koperasi Pandawa di Depok Ricuh

Suasana sidang tuntutan kasus investasi bodong Koperasi Pandawa di Depok, 20 November 2017.
Sumber :
  • Viva.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Sidang lanjutan terhadap kasus investasi bodong berkedok koperasi, Pandawa Mandiri Grup, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok diwarnai kericuhan, Senin 20 November 2017.

Bos Pandawa Divonis 15 Tahun Penjara, Nasabah Histeris

Pantauan VIVA di lokasi sidang, kericuhan terjadi sejak sidang yang beragendakan tuntutan tersebut tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan alias molor, dari sekira pukul 13.00 WIB, menjadi sekira pukul 15.20 WIB. Ratusan pengunjung yang rata-rata adalah para korban koperasi itu meluapkan emosinya dengan naik ke atas bangku dan melontarkan kata-kata kasar. Sejumlah aparat yang berisaga di lokasi kejadian tak bisa berbuat banyak.

Kericuhan sempat mereda setelah hakim dan puluhan terdakwa tiba di ruang pengadilan. “Sidang tidak akan saya mulai jika masih ada suara di dalam ruangan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Yulinda Trimurti, di hadapan para terdakwa dan pengunjung sidang.

Akhirnya Bos Pandawa Dituntut 14 Tahun Penjara

Namun, selang beberapa saat kemudian, kegaduhan kembali terjadi lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal memberikan tuntutan hari ini. Alasannya, berkas dinyatakan belum lengkap.

“Jadi jelas ya kesalahan bukan di kami, jadi sidang akan kami lanjutkan pada hari Kamis,” kata Yulinda.

Kasus Investasi Bodong KSP Pandawa Bidik Tersangka Baru

Sontak, pernyataan itu disambut riuh sejumlah pengunjung. Mereka pun kembali berteriak dengan melontarkan cacian kepada para terdakwa, pihak kejaksaan dan hakim. “Kaya dagelan, kita sudah nunggu dari pagi hasilnya begini. Ini sidang apa main-main sih. Sudah setahun ini kasus enggak juga beres,” teriak salah satu mantan nasabah Pandawa dengan nada emosi.   

Tak ingin ambil resiko, aparat keamanan yang berada di ruang pengadilan langsung mengamankan sejumlah hakim dan jaksa untuk keluar dari ruang pengadilan. Setelah itu, aparat bersenjata lengkap ini juga mengggiring puluhan terdakwa ke luar ruangan menuju mobil tahanan.

Alasan Jaksa

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari mengatakan, pihaknya terpaksa menunda pembacaan tuntutan karena perlu ketelitian, mengingat jumlah terdakwa dan saksi yang cukup banyak.

“Jadi ini perlu ketelitian dan kehati-hatian. Karena saksinya banyak, barang bukti juga banyak sehingga kita perlu kecermatan. Kemudian, perkara ini enam berkas sekaligus harus dituntut, ternyata jaksa ini waktunya tidak cukup,” katanya

Tak hanya itu, setelah diteliti masing-masing berkas, kata Sufari ada yang 250 halaman dan 150 halaman.  “Kalau 150 saja 1.500 halaman lebih. Dengan 27 terdakwa, jumlah jaksa enam orang. Dalam waktu yang bersamaan harus menuntut enam berkas. Sehingga tenaga terkuras dan tidak memungkinkan. Perlu keteltian dan kecermatan dalam menganalisa dalam perspektif hukum,” ujarnya menjelaskan.
 
“Namun hari Kamis nanti Insya Allah sudah final, saya jamin,” timpalnya lagi.

Ketika disinggung adanya dugaan permainan dalam kasus ini seperti yang ditudingkan sejumlah korban, Sufari mengatakan, pihaknya berusaha memaklumi hal tersebut. “Itu lontaran dari mereka (korban) harus kita maklumi, tidak boleh ditanggapi dengan amarah. Kita nanti menjawab semua itu dengan tuntutannya seperti apa,” kata dia

Sufari melanjutkan, yang jelas pihaknya dalam melakukan tuntutan berdasarkan fakta. “Ada hal yang meringkan dan memberatkan. Tegas bukan berarti sembarangan. Harus ada analisa yuridis, kemudian ditunjang faktor-faktor membaratkan dan meringankan seperti apa. Sehingga dirasa adil,” ujarnya

 Terkait hal tersebut, Sufari pun meminta pada para korban untuk bisa menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami selaku pimpinan di kejaksaan mengharapkan adanya kasabaran dari saudara-saudara yang masuk dalam kegiatan Pandawa. Semua itu dalam rangka penegakan hukum. Tentu macam-macam perspektifnya. Berikan percayaan kepada kami dan Insya Allah kami akan betul-betul menegakkan hukum yang seharusnya.”

Dumeri alias Salman Nuryanto pendiri koperasi simpan pinjam Pandawa Mandiri Grup bersama puluhan pengurusnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok investasi dengan iming-iming keuntungan 10 persen. Tak tanggung-tanggung, dalam aksinya Dumeri cs telah memperdaya ribuan nasabah dengan total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Terkait hal itu, sejumlah barang berharga seperti puluhan mobil mewah dan aset Pandawa telah disita aparat. Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan Kamis, 23 November 2017. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya